Sabtu, 13 Desember 2014

Juknis PAMSIMAS

kata pengantar

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas rahmah dan hidayah-NYA, maka saya dapat menyelesaikan Laporan Akhir Program Pamsimas 2014. Program Pamsimas adalah program andalan Pemerintah di dalam penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat bagi masyarakat yang rentan maupun kurang akan akses air minum dan sanitasi di pedesaan.
Sesuai dengan arahan Term of Reference (TOR) Fasilitator Masyarakat, salah satu bentuk laporan yang harus disusun adalah laporan kegiatan akhir. Laporan ini membahas mengenai pelaksanaan kegiatan pada akhir program. Sesuai dengan tujuan penyusunan laporan akhir, laporan kegiatan akhir ini membahas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kami menyadari bahwa Laporan Akhir Fasilitator Masyarakat ini masih jauh dari harapan, namun untuk itu kami masih mengharapkan adanya saran serta masukan dari berbagai pihak terkait demi kesempurnaan serta kelengkapan Laporan Akhir Fasilitator Masyarakat.
Semoga Laporan Akhir Fasilitator Masyarakat ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya para pelaku pelaku program Pamsimas di Kabupaten Sragen. Masyarakat dapat menikmati air bersih dan sanitasi yang layak sepanjang masa dan berkelanjutan
Akhir kata Laporan Akhir Fasilitator Masyarakat ini kami sampaikan, untuk menjadi periksa dan kami ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Klaten, 15 Desember 2014
            Penyusun

                                                                                                                                   Wahid Agus Riyadi, SKM
                                                                                                                                             ( FM CD )



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB A PENDAHULUAN
Gambaran Umum Pamsimas II
Tujuan
Sasaran II
Sumber Dana
Organisasi PAMSIMAS
BAB B TIM FASILITATOR
BAB C TUGAS FASILITATOR
Judul, Nomor, Tanggal dan Masa Kontrak
Uraian Tugas Fasilitator
BAB D DESA SASARAN
BAB E RENCANA KERJA




Rencana Kerja Induk
Uraian Secara Umum Kegiatan
BAB F PELAKSANAAN RENCANA KERJA





Uraian Pelaksanaan Kegiatan
Kesimpulan Hasil Kerja
Tabel Hasil Kegiatan
BAB G LAMPIRAN - LAMPIRAN






Daftar Hadir, Berita acara
Foto Foto Kegiatan





BAB A. PENDAHULUAN
GAMBARAN UMUM
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) merupakan salah satu Program PNPM Pendukung dalam rangka menciptakan masyarakat hidup bersih dan sehat melalui penyediaan layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat. Pendekatan Berbasis Masyarakat menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penentu dalam seluruh tahapan mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan tahap pengoperasian dan pemeliharaan. Proses tersebut mengajak masyarakat untuk mengenali berbagai permasalahan terkait dengan air minum dan sanitasi, kemudian dibimbing untuk melakukan berbagai langkah solusi dan pencegahannya termasuk membangun sarana yang dibutuhkan seperti sarana air minum dan sanitasi serta membangun kesadaran dan kapasitas masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Pada gilirannya akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lain yang ditularkan melalui air dan lingkungan. Kegiatan dalam Program Pamsimas mencakup kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan lokal; peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat;penyediaan sarana air minum dan sanitasi umum;serta pengembangan kapasitas pelaku Pamsimas melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Program nasional penyediaan sarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat miskin perdesaan dan peri-urban terhadap air minum dan sanitasi serta praktek perilaku hidup sehat dengan membangun model penyediaan prasarana dan sarana air minum dan sanitasi yang berbasis masyarakat yang berkelanjutan dan mampu diadaptasi oleh masyarakat.
PAMSIMAS ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat (perempuan, laki-laki, kaya, miskin) dengan menggunakan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach). Tanggap terhadap kebutuhan berarti bahwa program menyediakan sarana dan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat, hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat bersedia untuk berkontribusi serta bersedia mengelola dan memelihara sarana serta kegiatan sukarela sehingga terjadi proses pembentukan rasa memiliki (sense of ownership) terhadap hasilnya. Untuk itu perlu dilakukan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang partisipatif agar masyarakat mau dan mampu berpartisipasi secara aktif dalam menyiapkan, melaksanakan, mengoperasionalkan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat dan di sekolah.
Program PAMSIMAS sudah dilaksanakan dari tahun 2008 yang merupakan kelanjutan dari program WSLIC. Program Pamsimas tahun 2008 sampai 2012 disebut sebagai Pamsimas I, sedangkan mulai dari tahun 2013 dan direncanakan sampai tahun 2016 merupakan Pamsimas II.
Ruang lingkup program Pamsimas II mencakup 5 (lima) komponen program:
Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan daerah;
Peningkatan perilaku higienis dan pelayanan sanitasi;
Penyediaan sarana air minum dan sanitasi umum;
Insentif desa/kelurahan dan kabupaten/kota; dan
Dukungan manajemen pelaksanaan program.

TUJUAN PAMSIMAS II
Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan dan peri-urban1 yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target MDGs (sektor air minum dan sanitasi) melalui pengarusutamaan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.
3. SASARAN
3.1 Sasaran Program
Tujuan program Pamsimas tersebut diatas akan tercapai bila sasaran program tersebut dibawah ini, sebagaimana diuraikan dalam indikator kinerja kunci (Key Performance Indicator) Pamsimas, tercapai:
Terdapat tambahan 5,6 juta penduduk yang dapat mengakses sarana air minum aman2 dan berkelanjutan;
Terdapat tambahan 4 juta penduduk yang dapat mengakses sarana sanitasi yang layak dan berkelanjutan;
Minimal 50% masyarakat dusun (lokasi Program) menerapkan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS);
Minimal 60% masyarakat mengadopsi program Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);
Pemerintah kabupaten/kotamemiliki dokumen perencanaan daerah bidang air minum dan sanitasi untuk mendukung adopsi dan pengarusutamaan Pendekatan Pamsimas dan pencapaian target pembangunan air minum dan sanitasi daerah;
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi yang telah dibangun serta perluasan program air minum dan sanitasi untuk mencapai MDGs.
3.2 Sasaran Lokasi
Program Pamsimas diutamakan bagi kabupaten/kota yang memiliki cakupan pelayananair minum aman perdesaan di bawah rata-rata nasional.
Pemilihan kabupaten/kota sasaran dilakukan oleh Pemerintah Nasional sedangkan pemilihan desa sasaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Secara umum, kriteria desa sasaran Pamsimas II terdiri dari:
  Belum pernah mendapatkan program Pamsimas;
  Cakupan akses air minum aman masih rendah;
  Cakupan akses sanitasi aman masih rendah;
Prevalensi penyakit diare (atau penyakit yang ditularkan melalui air dan lingkungan) tergolong tinggi berdasarkan data Puskesmas;
  Memenuhi biaya per penerima manfaat yang efektif dan efisien3;
  Adanya pernyataan kesanggupan masyarakat untuk :
Menyediakan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) bidang AMPL (selanjutnya disebut dengan Kader AMPL) minimal 1 orang;
Menyediakan kontribusi sebesar 20% dari kebutuhan biaya pembangunan, yang terdiri dari 4 % incash dan 16 % inkind
Menghilangkan kebiasaan BABS.
3.3 Sasaran Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari program Pamsimas adalah warga desa/kelurahan yang belum mempunyai akses terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang layak terutama kelompok miskin, dan masyarakat terpinggirkan (indigenous people) atau disebut juga masyarakat adat rentan yang diidentifikasi oleh masyarakat sendiri, disepakati dan ditetapkan bersama oleh masyarakat desa/kelurahan melalui proses musyawarah warga.
4. SUMBER DANA
Pendanaan proyek Pamsimas melalui sumber dana pinjaman dan hibah luar negri(PHLN) dari Bank Dunia rupiah murni dari APBN, APBD Provinsi dan APBDKabupaten/Kota, serta dana kontribusi swadaya masyarakat dan sumber dana lainyang tidak mengikat.

A.4.1 Dana PHLN Bank Dunia
Alokasi dana ini pada dasarnya terbagi atas 2 bagian yaitu:
Alokasi BLM Desa/kelurahan, bantuan dana yang diberikan langsung kepadamasyarakat untuk membiayai kegiatan Pamsimas pada sarana air minum dankesehatan masyarakat yang dituangkan dalam RKM
Alokasi Non BLM, bantuan dana diluar BLM untuk menunjang pelaksanaankegiatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Dana inimeliputi pengadaan barang, lokakarya dan pelatihan komponen A, B dan E, Jasa Konsultan dan lain sebagainya.
A.4.2 Dana Rupiah Murni
APBN
Dana yang berasal dari Pemerintah antara lain digunakan untuk sebagian kegiatan yang berkaitan dengan manajemen proyek, pelatihan, honorarium,perjalanan, monitoring, operasional kantor dan sarana kerja lainnya baik di pusat maupun di daerah. Sedangkan kegiatan yang sebagian akan dibiayai dari APBN adalah pengadaan barang barang, pengadaan jasa konsultan, biaya operasional tingkat pusat,
APBD Provinsi
Dana yang berasal dari Pemerintah Provinsi yang dianggarkan tiap tahunnyaadalah kegiatan proyek untuk pos-pos yang telah ditetapkan oleh Biro Keuangandan Bappeda dari Pemerintah Provinsi Peserta Pamsimas, antara lain:
Pelatihan
Honorarium
Perjalanan di tingkat provinsi sampai ke daerah dan pusat
Manajemen dan operasional kantor PPMU
APBD Kabupaten/Kota
Dana yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/kota dianggarkan tiap tahunnya untuk kegiatan proyek termasuk kegiatan yang tidak dibiayai atau sebagian dibiayai melalui dana Bank Dunia tetapi sudah disepakati pada saat negosiasi. Kegiatan tersebut, antara lain
manajemen proyek,
pelatihan,
honorarium, perjalanan dan monitoring,
operasional kantor dan sarana kerja lainnya baik di kabupaten/kota sampai tingkat desa
Sharing program dana APBD sebesar minimal 20% dari total pagu BLMKabupaten/Kota
Sharing program dana APBD sebesar 20% tersebut dilaksanakan pada tahunanggaran yang sama dan/atau untuk tahun 2013 selambat-lambatnya padatahun 2014 termasuk kewajiban sharing program tahun 2014.
Dana operasional Panitia Kemitraan (Pakem).
Dana Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
Apabila Kabupaten/Kota belum mengalokasikan dana di atas pada APBD tahunberkenaan, maka hal ini akan menjadi bahan evaluasi Program Pamsimas untuk pelaksanaan program pada kab/kota tersebut.
Kontribusi Masyarakat
Kontribusi masyarakat minimal sebesar 20% dari total RKM, dalam bentuk tunai (in-cash) minimal 4% dan in-kind minimal 16%, yang merupakan dana pendukung bagi pembiayaan kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat,direncanakan oleh masyarakat dan dituangkan di dalam RKM.
Melalui sharing program APBN dan APBD; dimana dana APBN membiayai BLM untuk sejumlah 80% dari kebutuhan pendanaan desa sasaran, dan APBD wajib membiayai BLM minimal 20% kebutuhan pendanaan desa sasaran.Penerapan pagu BLM pada tingkat kabupaten/kota; pagu BLM diterapkan di tingkat kabupaten/kota dengan jumlah sesuai dengan usulan target tambahan penerima manfaat program lingkup kabupaten/kota. Alokasi BLM pada setiap desa sasaran Pamsimas II selanjutnya diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil evaluasi RKM desa/kelurahan.
Penerapan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); pendekatan STBM diterapkan pada skala kabupaten/kota dengan pelibatan aktif dan intensif para Sanitarian, Promkes, Puskesmas, bidan desa, kader kesehatan, dan Fasilitator STBM di tingkat kabupaten/kota.
Penguatan kelembagaan; penguatan kelembagaan di tingkat kabupaten/kota dilakukan sebagai bagian dari fungsi Panitia Kemitraan pada Pokja AMPL dan Asosiasi Pengelola SPAM perdesaan. Kedua lembaga/organisasi ini akan tetap terus berperan dalam membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan air minum dan sanitasi perdesaan berbasis masyarakat, memastikan keberlanjutan program, dan menfasilitasi kemitraan pembangunan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
Penguatan peran Kader AMPL di perdesaan untuk mampu berperan aktif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca konstruksi di tingkat masyarakat sampai dengan tahap pemutakhiran informasi/data pengelolaan air minum dan sanitasi perdesaan berbasis masyarakat serta prioritisasi program air minum dan sanitasi perdesaan pada Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD, dan forum pembangunan lainnya.
5. ORGANISASI PAMSIMAS
Pada implentasi program Pamsimas II tahun 2014 secara nasional ada perubahan struktur organisasi; baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Perubahan struktur organisasi terjadi pada jalur birokrasi/pelaksana pamsimas maupun pada konsultan pendamping. Perubahan dimaksudkan untuk lebih efektif birokrasi di daerah. Secara umum, struktur organisasi pengelola dan pelaksana Program Pamsimas dari tingkat pusat sampai dengan masyarakat dapat dilihat pada Gambar 1 berikut.



Gambar 1. Struktur Organisasi Pelaksana Pamsimas

ORGANISASI PELAKSANA PAMSIMAS

Executing Agency
Executing Agency (EA) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) adalah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. EA bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program secara menyeluruh.
Implementing Agency
Implementing Agency (IA) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) adalah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri untuk komponen 1a; Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri untuk komponen 1b; Direktorat Jenderal PP dan PL, Kementerian Kesehatan untuk komponen 2, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum untuk komponen 3, 4 dan 5. IA bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan komponen program yang menjadi tanggung jawabnya.
TINGKAT PUSAT

2.1.1 Tim Pengarah Pusat
Tim Pengarah menggunakan Tim Pengarah yang sama dengan Tim Pengarah AMPL (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan) yang dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Bappenas.
Susunan Tim pengarah Pusat adalah sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel 2. Susunan Tim Pengarah Pusat
NoPosisiJabatan1Ketua Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Bappenas2Sekretaris (merangkap anggota)Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum3AnggotaDirektur Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, BappenasDirektur Jendral Anggaran, Kementerian KeuanganDirektur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian KeuanganDirektur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Kementerian Dalam NegeriDirektur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam NegeriDirektur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam NegeriDirektur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian KesehatanDirektur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian PerindustrianDeputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Kementerian Negara Lingkungan HidupKepala Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapekki), Kementerian Keuangan
Tugas Tim Pengarah, yaitu:
Merumuskan kebijakan, strategi dan program pembangunan air minum dan sanitasi;
Melakukan koordinasi, pengendalian dan pemantapan pelaksanaan pembangunan air minum dan sanitasi;
Memberikan arahan dalam upaya percepatan pencapaian target dan sasaran Millenium Development Goals bidang air minum dan sanitasi;
Mengembangkan dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan air minum dan sanitasi dengan sumber pembiayaan dalam dan luar negeri;
Membentuk Tim Teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Pengarah
Selain menjalankan tugas-tugas tersebut, Tim Pengarah AMPL bertugas untuk:
Menetapkan kebijakan umum terkait Pamsimas;
Menetapkan kabupaten/kota peserta Pamsimas;
Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pamsimas;

2.1.2 Tim Teknis Pusat

Tim Teknis Pusat beranggotakan eselon II dari masing-masing Ditjen Pelaksana Kegiatan, yang diangkat melalui SK Bappenas yang diketuai oleh Direktur Permukiman dan Perumahan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, dan Pokja AMPL Pusat.
Tim Teknis bertugas membantu Tim Pengarah dalam:
Merumuskan kebijakan operasional dalam pelaksanaan program Pamsimas;
Menetapkan pedoman-pedoman pelaksanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program, baik di tingkat masyarakat maupun di tingkat lain;
Memberikan masukan-masukan yang diperlukan kepada Tim Pengarah dalam menetapkan kebijakan program;
Memberi arahan kepada CPMU mengenai kebijakan pelaksanaan program serta mengambil langkah yang diperlukan khususnya dalam menjamin efektivitas dan efisiensi pendayagunaan dana luar negeri;
Melakukan koordinasi antar kementerian terkait untuk menunjang efektivitas dan kelancaran program.

2.1.3 Central Project Management Unit (CPMU)

CPMU ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum. Berkedudukan di Ditjen Cipta Karya yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi yang terlibat dengan Program Pamsimas. CPMU dibantu oleh kepala staf CPMU, beberapa koordinator bidang, dan beberapa asisten. Koordinator bidang terdiri dari beberapa bidang sebagai berikut:


NOPerihalInstansiBidang Tugas1Koordinator bidang komponen 1aPerwakilan dari Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam NegeriPengembangan Kelembagaan Lokal, terutama koordinasi, pengembangan kapasitas, fasilitasi, dan supervisi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pamsimas2Koordinator bidang komponen 1 bPerwakilan Ditjen PMD
Kementerian Dalam NegeriPemberdayaan masyarakat, terutama pelatihan bagi pemerintah daerah, trainer, dan fasilitator3Koordinator bidang komponen 2Perwakilan dari Ditjen PP & PL
Kementerian KesehatanPeningkatan Kesehatan dan Perilaku Higienis dan Pelayanan Sanitasi, terutama fasilitasi perubahan perilaku, pelatihan, dan penyebarluasan informasi tentang perilaku hidup sehat 4Koordinator bidang komponen 3,4,5Perwakilan dari
Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan UmumPenyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Umum, Hibah Insentif, Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek , terutama dukungan teknis pelaksanaan program dan monitoring pengelolaan program
Ketua dan anggota CPMU ditetapkan oleh Executing Agency dan bertanggungjawab kepada Executing Agency mengenai pengelolaan dan administrasi program Pamsimas secara keseluruhan, yang mencakup antara lain:
koordinasi kegiatan administrasi program oleh masing-masing instansi terkait baik vertikal maupun horizontal;
koordinasi pengelolaan administrasi penganggaran, penyaluran, penyerapan dana, dan pengisian kembali rekening khusus; monitoring dan evaluasi, audit serta pelaporan pelaksanaan kegiatan .
CPMU sebagai pengelola administrasi program, mengkoordinasikan CPIU-CPIU di tingkat pusat dalam penyelenggaraaan Pamsimas. CPMU mengkoordinir laporan dari PPMU dan DPMU untuk kelancaran pelaksanaan program, juga sebagai pengelola kualitas program (menjamin kegiatan dapat berjalan dengan baik).
Dalam melaksanakan kegiatan program, maka CPMU berkantor di Ditjen. Cipta Karya, Kementerian PU dan didampingi oleh tenaga penuh (full-timer) untuk bekerja di CPMU sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang tertuang dalam struktur organisasi CPMU yang sudah disepakati.
Tugas CPMU termasuk tugas koordinator bidang dari masing-masing CPIU sebagai berikut:
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal.
Melakukan sosialisasi dan diseminasi program di tingkat pusat dan mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi program di tingkat provinsi.
Memfasilitasi pertemuan dan rapat tim pengarah pusat dan tim teknis pusat.
Memberikan masukan kepada tim pengarah/tim teknis mengenai tindak lanjut yang diperlukan, termasuk proses pengadaan di tingkat pusat dan di provinsi/kabupaten/kota.
Melaksanakan pengelolaan administrasi, keuangan dan penyelenggaraan program serta quality control pelaksanaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat.
Mengendalikan jadwal pelaksanaan program secara keseluruhan maupun tahunan.
Melaksanakan tugas operasional dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi program dengan mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (PMM) dan VIM.
Identifikasi dan fasilitasi pemecahan masalah baik yang bersifat administratif, maupun program untuk mengatasi kendala yang timbul dalam pelaksanaan Program.
Membantu mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk menyiapkan Kerangka Acuan (Terms of Reference), dan perolehan Surat Persetujuan (No Objection Letter - NOL) dari Bank Dunia.
Mengkaji mutu dan kelengkapan dokumen yang membutuhkan prior review oleh Bank, serta memberikan bantuan teknis kepada PIUs dalam proses pengadaan yang post review.
Mengumpulkan fotocopy SP2D dari seluruh pelaksana anggaran Pamsimas untuk kebutuhan pengajuan withdrawal application (WA).
Mengajukan permohonan pengisian kembali dana rekening khusus (replenishment), dengan memperhatikan laporan konsolidasi dari PIU-PIU.
Mengkonsolidasikan laporan penyelenggaraan program secara menyeluruh (fisik dan keuangan).
Menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan secara rutin kepada Tim Koordinasi Pusat dan Bank Dunia.
Menyusun perencanaan biaya tahunan agar koordinasi kegiatan Program dapat terlaksana dengan baik.
Menyiapkan Interim un-audited Financial Report (IFR) 3 bulanan dan tahunan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia untuk Executing Agency dan Bank Dunia sesuai dengan ketentuan yang ada.
Memastikan pelaksanaan Pamsimas sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program dan Petunjuk Pelaksanaan Tingkat Desa
Memfasilitasi pelaksanaan audit penyelenggaraan program.
Mengendalikan tugas Konsultan Manajemen Pusat (Central Management Advisory Consultant (CMAC)).
Mencatat, memantau, dan mendokumentasikan keluhan yang sudah ditangani UPM-PPMU
Melakukan upaya tindak-lanjut keluhan dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi (keluhan yang tidak dapat ditangani oleh UPM-PPMU) dengan menurunkan tim Kerja Khusus.

Kewenangan CPMU dapat dijabarkan sebagai berikut:
Meminta kepada Project Implementing Unit/Implementing Agency untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang membutuhkan prior review oleh Bank;
Meminta laporan kepada PIU-PIU mengenai kemajuan pelaksanaan kegiatan dan fotocopy SP2D;
Meminta KPKN untuk menangguhkan pembayaran apabila balance dari special account tidak cukup serta tidak terpenuhinya point 1 dan 2 diatas;
Mengeluarkan surat teguran apabila terdapat hal-hal yang perlu ditindak-lanjuti, seperti keterlambatan pelaporan, kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Program, maupun mis-procurement;
Menurunkan Tim Kerja Khusus dalam upaya penangan keluhan yang tidak dapat diputuskan di UPM-PPMU;
Meminta kepada CPIU untuk mengirimkan usulan anggaran dan kegiatan, dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan Pamsimas;

2.1.4 Central Project Implemention Unit (CPIU)

Central Project Implemention Unit (CPIU) dalam Pamsimas untuk tingkat pusat terdiri dari Ditjen Bangda, Kemendagri sebagai PIU sub-komponen penguatan kelembagaan, Ditjen PMD, Kemendagri sebagai PIU sub-komponen pemberdayaan masyarakat, Ditjen PP dan PL, Kemenkes sebagai PIU sub-komponen peningkatan sanitasi dan perilaku higienis, dan PIU Ditjen Cipta Karya, Kemen PU untuk komponen Pembangunan Prasarana dan Sarana Air minum dan Sanitasi, peningkatan Sosial-Ekonomi Lokal, dan Manajemen Program. Pembentukan CPIU berdasarkan SK Ditjen dari Instansi Teknis masing-masing.
Tugas CPIU adalah sebagai berikut:
Menyelenggarakan komponen/sub-komponen program Pamsimas;
Melaksanakan tugas dan operasionalisasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi program;
Melaporkan kepada ketua CPMU mengenai progres pencairan dan progress pelaksanaan fisik dari masing-masing komponen/sub-komponen secara periodik;
Berkoordinasi dengan instansi terkait (terutama antar CPIU) untuk menjamin keselarasan pelaksanaan program;

Satuan Kerja Pamsimas Pusat

Satuan kerja Pamsimas di tingkat pusat terdiri dari 3 satuan kerja, yaitu:
Satuan Kerja Pamsimas di Kementerian Pekerjaan Umum: Satker Pembinaan Pamsimas
Satuan Kerja Pamsimas di Kementerian Kesehatan: Satker Direktorat Penyehatan Lingkungan
Satuan Kerja Pamsimas di Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
Ditjen PMD: Satker Setditjen PMD
Ditjen Bangda: Satker Setditjen Bangda

Kepala Satker akan dibantu oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penguji Pembebanan dan Pejabat Penandatangan SPM (PPP/PSPM), dan Bendahara.
Tugas dan fungsi satker tingkat pusat mengacu pada SK Menteri PU dan Pedoman Operasional, antara lain sbb:

Tugas Satker Pusat:
Mendukung CPMU di tingkat pusat dan dalam menyelenggarakan program tingkat pusat;
Melakukan pencairan dan pengelolaan dana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Melaksanakan pengendalian pelaksanaan program di pusat;
Merekrut konsultan manajemen pusat (CMAC);
Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan prosedur program di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
Membina satker tingkat provinsi dan satker tingkat kabupaten/kota;
Melakukan monitoring dan evaluasi proyek;
Mengumpulkan laporan pelaksanaan dan satuan kerja tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
Melaporkan kemajuan penyelenggaraan kepada tim pelaksana di tingkat pusat;
Mengkompilasi data dan pelaporan dari tingkat kabupaten dan provinsi, termasuk pengumpulan SP2D;
Membuat laporan dengan Sistem Akuntansi Instansi (SAI)

2.2 TINGKAT PROVISI
Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur, sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di wilayah provinsi yang bersangkutan. Secara operasional Gubernur akan dibantu Pokja AMPL Provinsi dan PPMU (Provincial Project Management Unit) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur, serta mengusulkan pejabat Satuan Kerja Pelaksanaan Anggaran Pamsimas di tingkat provinsi kepada kementerian teknis terkait.

2.2.1 Pokja AMPL Provinsi

Pokja AMPL Provinsi dibentuk berdasarkan SK Gubernur, yang diketuai oleh Kepala Bappeda Provinsi, dan beranggotakan:
Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi
Dinas Pekerjaan Umum (dinas yang menangani bidang Cipta Karya) provinsi;
Badan Pemberdayaan Masyarakat provinsi
Dinas Kesehatan provinsi
Dinas Pendidikan provinsi
Instansi terkait sesuai dengan kebutuhan

Pokja AMPL Provinsi bertugas:
Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan program lingkup provinsi;
Memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait kebijakan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan program;
Menfasilitasi dan memediasi penanganan berbagai masalah antar sektor yang timbul dalam pelaksanaan program;
Mengevaluasi kemajuan dan kinerja program lingkup provinsi dan melaporkannya kepada Gubernur
Memberikan pembinaan kepada Pokja AMPL Kabupaten/Kota terkait kebijakan operasional pelaksanaan program, implementasi pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program;
Memberikan pembinaan kepada Pokja AMPL Kabupaten/Kota dalam menyusun laporan kemajuan program di kabupaten/kota;
Menindaklanjuti temuan/pengaduan yang tidak dapat ditangani Pakem Pokja AMPL Kabupaten/Kota dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi, dan melaporkan kepada CPMU dengan tembusan kepada Gubernur;
Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPMU dalam pengelolaan program dan menjamin effektivitas dan effisiensi dana bantuan luar negeri;
Melaporkan kepada Gubernur hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten/Kota lingkup Provinsi dalam rangka mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

2.2.2 Provincial Project Management Unit (PPMU)

PPMU ditetapkan dengan SK Gubernur. Ketua PPMU (minimal setingkat kepala bidang) berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi/atau dengan nama lain yang menangani bidang Cipta Karya.
Anggota PPMU berasal dari:
Dinas Pekerjaan Umum/Cipta Karya,
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Dinas Kesehatan,
Dinas Pendidikan dan
Instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan

Tugas PPMU sebagai berikut:
Mempersiapkan rencana pembiayaan dan kegiatan pendukung/operasional (budgeting & programming) untuk pelaksanaan program di tingkat provinsi, berdasarkan arahan dari CPMU;
Melaporkan kemajuan program termasuk laporan keuangan dan kinerja kegiatan kepada Gubernur dan CPMU;
Memberikan data dan informasi kepada Pokja AMPL untuk digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan program lingkup provinsi;
Memantau tingkat penanganan pengaduan masyarakat oleh Panitia Kemitraan (Pakem) Pokja AMPL Kabupaten/Kota dan melaporkannya kepada CPMU dengan tembusan kepada Gubernur dan Pokja AMPL Provinsi;
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program;
Mengawasi kegiatan dan melakukan penilaian kinerja para konsultan tingkat kabupaten/kota dan fasilitator masyarakat;
Menyusun laporan IFR setiap triwulan dan tahunan untuk diserahkan kepada CPMU sesuai dengan pedoman FMR Pamsimas, dengan tembusan kepada Pokja AMPL Provinsi dan Pokja AMPL Kabupaten/Kota. IFR harus sudah diterima CPMU 1 minggu setelah akhir setiap triwulan;
Membantu dan memberikan dukungan sepenuhnya dalam proses penyusunan audit setiap tahun;
Mempersiapkan dan membantu kelancaran kegiatan misi Bank Dunia yang berkaitan dengan program;
Memonitor kemajuan pekerjaan dan melakukan evaluasi kinerja konsultan manajemen provinsi (PMC) dan FM;

Kewenangan PPMU:
Menindaklanjuti keluhan DPMU dengan menegur FM apabila melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dan atau menghentikan sementara kegiatan FM di wilayah kerjanya;
Merekomendasikan kepada Satker Provinsi untuk melakukan pembayaran atau penangguhan pembayaran FM;
Merekomendasikan kepada Pokja AMPL provinsi terkait upaya penangan keluhan yang tidak dapat diputuskan oleh Pokja AMPL Kabupaten/Kota.

2.2.3 PPIU (Provincial Project Implemention Unit)

Pembentukan PPIU Pamsimas berdasarkan SK Gubernur, terdiri dari PIU sub-komponen penguatan kelembagaan, PIU sub-komponen pemberdayaan masyarakat, PIU untuk sub-komponen peningkatan sanitasi dan perilaku higienis, dan PIU komponen Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Minum dan Sanitasi, Peningkatan Sosial-Ekonomi Lokal, dan Manajemen Program.

Tugas setiap PPIU adalah:
Menyelenggarakan komponen/sub-komponen Pamsimas di tingkat provinsi.
Melaksanakan tugas dan operasionalisasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi program di tingkat provinsi.
Melaporkan kepada ketua PPMU mengenai progres pencairan dan progress pelaksanaan fisik dari masing-masing komponen/sub-komponen secara periodik.
Berkoordinasi dengan instansi terkait (terutama antar PPIU) untuk menjamin keselarasan pelaksanaan program.

2.2.4 Satker Provinsi

Satuan Kerja Pelaksana Pamsimas di tingkat provinsi berada di Dinas Pekerjaan Umum (atau nama lain yang membidangi Cipta Karya) dan Dinas Kesehatan Provinsi. Satker tingkat provinsi pelaksana pamsimas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (atau nama lain yang membidangi Cipta Karya) adalah pejabat pengelola anggaran Pamsimas di tingkat provinsi, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri atas usulan Gubernur, dan diberikan kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.

Satker tingkat provinsi pelaksana pamsimas di lingkungan Dinas Kesehatan adalah pejabat pengelola anggaran Pamsimas di tingkat provinsi, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk dan diangkat oleh Gubernur, dan diberikan kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.

Tugas Satker Provinsi:
Mendukung PPMU dalam menyelenggarakan program tingkat provinsi;
Melakukan pencairan dan pengelolaan dana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Melaksanakan pengendalian pelaksanaan program di provinsi dan melaporkannya kepada PPMU;
Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan prosedur program di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
Menfasilitasi pengumpulan laporan pelaksanaan program di tingkat provinsi;
Melaporkan hasil pelaksanaan fisik dan keuangan kepada atasan langsung Satker yang juga disampaikan kepada Dirjen Cipta Karya;
Mengumpulkan dan menyampaikan SP2D dari tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi kepada Satker Pembinaan Pamsimas dan CPMU
Membuat laporan dengan Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
Kepala Satker Provinsi akan dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penguji Pembebanan dan Pejabat Penandatangan SPM (PPP/PSPM), dan Bendahara.




2.3 Tingkat Kabupaten/Kota

Pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Bupati/Walikota adalah sebagai penanggung jawab pelaksanaan program Pamsimas lingkup kabupaten/kota. Secara operasional Bupati/Walikota akan dibantu Pokja AMPL kabupaten/kota, DPMU (District Project Management Unit), dan Satker kabupaten/kota yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota.

2.3.1 Pokja AMPL Kabupaten/Kota

Pokja AMPL Kabupaten/Kota dibentuk berdasarkan SK Bupati/Walikota, yang diketuai oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, dan beranggotakan Dinas Pekerjaan Umum (atau nama lain yang menangani bidang Cipta Karya), Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan, Bapedalda, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan, wakil kelompok peduli AMPL, dan wakil organisasi masyarakat sipil.

Pokja AMPL Kabupaten/Kota bertugas:
 Mensosialisasikan program Pamsimas kepada masyarakat di tingkat kabupaten/kota;
 Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan program di kabupaten/kota;
 Menetapkan daftar desa sasaran untuk disahkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota;
 Menetapkan susunan anggota yang akan bertugas sebagai Panitia Kemitraan;
 Menyetujui Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dengan menyusun surat persetujuan RKM sebagai dasar penyusunan SPPB antara Satker Kabupaten/Kota dengan BPSPAMS.
 Memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota terkait kebijakan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan program;
 Menfasilitasi dan memediasi penanganan berbagai masalah antar sektor yang timbul dalam pelaksanaan program;
 Memberikan pembinaan kepada pelaku program tingkat kabupaten/kota terkait kebijakan operasional pelaksanaan program, implementasi pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program;
 Mengevaluasi kemajuan dan kinerja program dan melaporkannya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Pokja AMPL Provinsi;
Memberikan pembinaan kepada BPSPAMS melalui Asosiasi SPAMS Perdesaan terkait pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan pasca konstruksi;
Menetapkan kebijakan bagi Pakem dalam penanganan pengaduan masyarakat dan melaporkan hasil penanganan pengaduan masyarakat kepada Pokja AMPL Provinsi dengan tembusan kepada Bupati/Walikota;
Memberikan saran dan rekomendasi kepada DPMU dalam pengelolaan program dan menjamin effektivitas dan effisiensi dana bantuan luar negeri;
Menfasilitasi sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan RAD AMPL, PJM Proaksi, Rencana Kerja BP SPAMS, dan Rencana Kerja Asosiasi BP-SPAMS;
Melaporkan kepada Bupati/Walikota hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Panitia Kemitraan Pokja AMPL Kabupaten/Kota

Panitia Kemitraan, selanjutnya disingkat dengan Pakem, adalah suatu unit kerja pada Pokja AMPL kabupaten/kota yang bertugas dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan Program Pamsimas II. Pakem beranggotakan unsur pemerintah dan non pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pamsimas terlaksana secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Panitia Kemitraan merupakan fungsi yang ada dalam Pokja AMPL Kabupaten/Kota pelaksana Pamsimas dan bertanggung jawab kepada Ketua Pokja AMPL Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pakem berkonsultasi/berkoordinasi dengan DPMU, Satker PIP Kabupaten/Kota dan konsultan penyedia bantuan teknis Pamsimas.

 Tugas Pakem terdiri dari:
Membantu Pokja AMPL dalam mensosialisasikan Pamsimas kepada desa dan kecamatan;
Melakukan seleksi dan verifikasi proposal desa;
Menyusun daftar pendek (short list) desa sasaran Pamsimas berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi proposal desa dan menyampaikan kepada Ketua Pokja AMPL;
Melakukan koordinasi dengan DPMU antara lain dalam hal:
Sinkronisasi rencana kerja tahunan (annual work plan)
Hasil evaluasi RKM
Evaluasi dan pelaporan kemajuan kegiatan dan keuangan pelaksanaan Pamsimas
Menfasilitasi penyelesaian/penanganan pengaduan masyarakat sehubungan dengan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pamsimas;
Merekomendasikan perubahan kebijakan terkait perbaikan pengelolaan Pamsimas kepada Ketua Pokja AMPL.
Menyusun laporan evaluasi triwulan kemajuan kegiatan dan keuangan pelaksanaan Pamsimas untuk disampaikan kepada Ketua Pokja AMPL;
Membantu Pokja AMPL dalam pembinaan penyelenggaraan Pamsimas, baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi.


 Struktur Keanggotaan
Keanggotaan Panitia Kemitraan berjumlah ganjil, dimana 30% anggotanya adalah perempuan.

Unsur anggota panitia kemitraan sekurang-kurangnya adalah sbb:
Perwakilan SKPD yang relevan, sekurang-kurangnya terdiri dari: Bappeda, BPMD, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan.
Perwakilan Asosiasi Pengelola SPAM Perdesaan. Jika belum terbentuk, dapat diwakilkan oleh BP-SPAMS atau KKM atau KPM dari desa yang mempunyai kinerja baik dalam pengelolaan SPAM desa/kelurahan.
Perwakilan kelompok masyarakat/praktisi/pakar yang peduli terhadap pencapaian dan kualitas pelayanan air minum dan sanitasi tingkat kabupaten/kota, khususnya yang berhubungan dengan pendekatan berbasis masyarakat.

Output yang Diharapkan
Minimal output yang diharapkan dari keberadaan Pakem adalah sbb:
Materi pengumuman/sosialisasi seleksi proposal desa/kelurahan
Pilihan (opsi) media pengumuman/sosialisasi seleksi proposal desa/kelurahan.  
Kriteria penilaian proposal desa/kelurahan;
Berita Acara Hasil Seleksi proposal desa;
Pengumuman desa/kelurahan sasaran Pamsimas;
Rekomendasi atas hasil evaluasi RKM kepada Pokja AMPL dengan tembusan kepada DPMU mengenai RKM yang dapat dibiayai program Pamsimas
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan Pamsimas;
Rancangan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan Pamsimas;

2.3.3 Satker Kabupaten/Kota

Satuan kerja di tingkat kabupaten/kota adalah Satker PIP/PPK Pamsimas berada di Dinas Pekerjaan Umum (atau nama lain yang menangani bidang Cipta Karya). Organisasi Satuan Kerja PIP/PPK Pamsimas Kabupaten/Kota terdiri dari:
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PIP
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pamsimas
Penguji Pembebanan dan Pejabat Penandatangan SPM (PPP/PSPM) Pamsimas
Bendahara

1) Kepala Satuan Kerja PIP Kabupaten/Kota

Kepala Satuan Kerja PIP Kabupaten/Kota adalah pejabat pengelola anggaran, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang ditunjuk oleh Menteri PU atas usulan Bupati/Walikota, dan diberi kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.

 Tugas Satker Kabupaten/Kota:
Melakukan kontrak kerja dengan KKM (Kelompok Keswadayaan Masyarakat) yang difasilitasi oleh DPMU
Membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran)
Secara rutin setiap bulan melaporkan daftar penerbitan SPM-LS kepada DPMU sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Pamsimas Kabupaten/Kota
Memberikan data keuangan yang diperlukan DPMU dalam menyusun kemajuan bulanan.
Secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kemajuan kegiatan di lapangan
Memastikan kemajuan penyerapan anggaran tercatat pada aplikasi E-mon (electronic monitoring) dan SP2D online.

 Kewenangan:
Meminta rekomendasi dari DPMU mengenai penerbitan SPM-LS dan pencairan dana BPSPAMS tahap berikutnya.

2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Perangkat Daerah ditingkat Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Kewenangan PPK meliputi penandatanganan kontrak/SPK. PPK bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Sementara/Kuasa Pengguna Anggaran.

2.3.4 Asosiasi SPAMS Perdesaan

Asosiasi Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Perdesaan Tingkat Kabupaten/Kota adalah wadah/forum perkumpulan dari badan/kelompok pengelola SPAMS di perdesaan (baik yang dibangun melalui program Pamsimas maupun non Pamsimas) yang mempunyai kepentingan yang sama dan berada di dalam satu wilayah administrasi kabupaten/kota dan mewakili organisasi masyarakat tingkat desa atau dusun untuk urusan air minum dan sanitasi yang diakui oleh Pemerintah Daerah setempat. Asosiasi ini dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat.

Pembina Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan adalah Asisten Sekretariat Daerah bidang ekonomi dan pembangunan.


Tujuan utama Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan adalah:
Meningkatkan cakupan layanan dan akses SPAMS perdesaan
Meningkatkan kinerja BPSPAMS dan/atau pengelola SPAMS perdesaan lainnya

Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan dibentuk untuk menjalankan tugas sebagai berikut:
Memetakan kondisi kinerja BPSPAMS anggotanya
Mendampingi BPSPAMS untuk dapat meningkatkan kinerja pelayanan SPAMS
Menetapkan standar kualitas pelayanan SPAMS anggotanya
Memantau peningkatan kinerja SPAM dan kualitas pelayanan BPSPAMS anggotanya
Meningkatkan peluang kemitraan bagi peningkatan kinerja SPAM

2.3.5 District Project Management Unit (DPMU)

Ketua DPMU (minimal setara Kepala Bidang) berasal dari Dinas Pekerjaan Umum. DPMU diangkat melalui SK Bupati/Walikota.

Anggota DPMU berasal dari:
Dinas Pekerjaan Umum/Cipta Karya/sepadannya,
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/sepadannya,
Dinas Kesehatan,
Dinas Pendidikan dan
Instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan

Ketua DPMU dibantu oleh 3 (tiga) unit kerja dan dibentuk melalui SK Bupati/Walikota. Unit kerja tersebut adalah: Bagian Perencanaan; Bagian Monitoring dan Evaluasi; Bagian Keuangan.

Tugas DPMU adalah sebagai berikut:
Melaporkan kemajuan program termasuk laporan keuangan dan kinerja kegiatan kepada Bupati/Walikota, Pokja AMPL Kab/Kota, dan PPMU.
Menindak lanjuti pengajuan RKM yang telah dievaluasi Tim Evaluasi RKM, untuk dipresentasikan di depan Pokja AMPL dalam rangka mendapat persetujuan, untuk kemudian dibuatkan SPPB I maupun SPPB II antara Satker/PPK dengan BPSPAMS.
Mengelola dan memonitor program secara efektif dan menjamin seluruh kegiatan program, khususnya penyiapan dan pelaksanaan RKM, diantaranya kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai tahap identifikasi masalah sampai tersusunnya RKM, pelaksanaan kegiatan RKM dan pelatihan di tingkat masyarakat.
Memfasilitasi kelembagaan lintas desa/kelurahan yang dapat berupa aliansi kerja dari beberapa BPSPAMS di tingkat kabupaten/kota.
Memfasilitasi BPSPAMS agar memperoleh akses terhadap berbagai pihak untuk mendukung programnya pasca kegiatan konstruksi termasuk mendorong pengembangan jejaring kerja BPSPAMS dengan pihak-pihak lain;
Melakukan koordinasi dan penyebarluasan informasi mengenai kemajuan program termasuk laporan keuangan dan lainnya;
Memonitor dan mengevaluasi kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan program tingkat kabupaten/kota;
Memonitor dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional teknis dan administrasi program;
Melakukan evaluasi kinerja konsultan dan FM.

Kewenangan DPMU:
Meminta BPSPAMS memperbaiki RKM bila tidak memenuhi persyaratan setelah dievaluasi oleh tim Evaluasi RKM;
Memfasilitasi SPPB antara Satker Kabupaten dengan BPSPAMS
Menegur BPSPAMS dan TFM apabila melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur.

2.4 Kecamatan

2.4.1 SKPD Kecamatan

SKPD Kecamatan bertugas dalam membantu mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kegiatan Pamsimas pada desa/kelurahan di wilayahnya. Tugas ini dilaksanakan oleh Kasi PMD Kecamatan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kasi PMD Kecamatan bekerjasama dengan Sanitarian Puskesmas, Kaurbang Desa/Kelurahan, dan Pengawas Sekolah cabang Diknas Kecamatan.
Kasi PMD kecamatan bertugas mendampingi Pakem dalam melakukan verifikasi kelayakan desa sasaran, memberikan bantuan teknis dan pembinaan teknis kepada BPSPAMS, bersama-sama dengan TFM memberikan fasilitasi dan mediasi untuk membantu efektivitas kegiatan Pamsimas.

Tugas SKPD Kecamatan
Merupakan mitra kerja TFM sebagai pendamping masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan dan mengelola Pamsimas.
Mengikuti sosialisasi di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pokja AMPL
Memfasilitasi sosialisasi Pamsimas di tingkat desa/kelurahan bersama Panitia Kemitraan dan DPMU.
Membantu verifikasi usulan/proposal desa
Memantau BPSPAMS dalam pengelolaan sarana air minum dan sanitasi sebagai bagian tugas pembinaan dari SKPD Kecamatan.
Membantu memantau penanganan dan menindak-lanjuti keluhan yang diterima.

2.5 Tingkat Desa/Kelurahan

Dalam pelaksanaan program Pamsimas di tingkat Desa/Kelurahan, Pemerintah desa/kelurahan berperan melakukan sosialisasi, fasilitasi, mediasi, dan koordinasi untuk memperlancar pelaksanaan program di desa/kelurahan. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pemerintah Desa/kelurahan, dalam hal ini Kepala Desa/Lurah, bertugas untuk:
Memfasilitasi sosialisasi di desa/kelurahan dan memfasilitasi musyawarah desa/kelurahan dan turut menandatangani daftar hadir sosialisasi di tingkat desa/kelurahan, dalam kapasitas mengetahui;
Turut memfasilitasi musyawarah desa dan menandatangani BA Hasil Musyawarah Desa/kelurahan, dalam kapasitas mengetahui;
Turut menandatangani proposal/usulan desa/kelurahan yang ditetapkan Masyarakat, dalam kapasitas mengetahui, kemudian mengirimkannya kepada Panitia Kemitraan.
Turut memfasilitasi forum musyawarah masyarakat tingkat desa untuk membentuk BPSPAMS dengan menetapkan anggota-anggota yang dipilih masyarakat, dan menandatangani hasilnya dalam kapasitas mengetahui.
Membantu kelancaran proses persiapan usulan kegiatan sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah desa.
Turut mengetahui hasil perencanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan Pamsimas yang ditetapkan masyarakat di desa.
Turut menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP2K) yang dibuat oleh Ketua BPSPAMS, dalam kapasitas mengetahui;
Turut memfasilitasi BPSPAMS untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan hasil infrastruktur terbangun;
Turut memfasilitasi serah terima pengelolaan aset Pamsimas kepada Badan Pengelola.
Membantu memantau penanganan dan menindak-lanjuti keluhan yang diterima.

Dalam pelaksanaan tugas dimaskud Lurah/Kepala Desa dapat melibatkan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa/kelurahannya, seperti PKK, LPM, Karang Taruna, dan lainnya.

2.6 Tingkat Masyarakat

2.6.1 Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM)

KKM adalah organisasi masyarakat warga (sipil) yang terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih dari desa/kelurahan yang bersangkutan secara demokratis, partisipatif, transparan, akuntabel, berbasis nilai, memperhatikan kesetaraan gender (gender balance), keberpihakan kepada kelompok rentan dan terisolasi serta kelompok miskin (indigenous and vulnerable people). Peran KKM dalam implementasi program Pamsimas adalah sebagai pengelola. Sebagai pelaksana program dibentuk Satuan Pelaksana Program Pamsimas (Satlak Pamsimas). Proses pemilihan serta pembentukan KKM tersebut akan dilakukan selama proses pemberdayaan masyarakat yang akan difasilitasi oleh TFM.

Di desa/kelurahan yang sedang dan telah dilaksanakan program pemberdayaan oleh pemerintah, seperti P2KP yang telah membentuk BKM dan masih eksis dan sehat, maka tidak perlu membentuk KKM namun hanya membentuk Unit/Satuan Pelaksana Program Pamsimas.

Di lokasi yang belum terdapat BKM, maka dapat dibentuk lembaga baru yakni KKM yang berfungsi sebagai dewan masyarakat. Proses Pembentukan KKM sesuai dengan asas representative, partisipatif, akuntabel, berbasis nilai, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat, dengan kriteria anggota yang lebih mengutamakan track record atau kepercayaan masyarakat dan menjamin keterlibatan perempuan serta warga miskin.

KKM merupakan wadah sinergi dan aspirasi masyarakat yang diharapkan dapat menjadi embrio dari lembaga keswadayaan masyarakat (civil society organization) di tingkat komunitas akar rumput. Oleh karena itu, KKM diharapkan merupakan institusi masyarakat independen yang sepenuhnya dibentuk, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh masyarakat sendiri. Anggota-anggota KKM dipilih secara langsung oleh seluruh masyarakat, dengan mengutamakan keterlibatan kelompok marjinal (wanita dan warga miskin) dan mereka bertanggungjawab langsung pula kepada masyarakat.

Untuk memudahkan administrasi program serta sejalan dengan kedudukannya sebagai institusi masyarakat yang otonom, maka legitimasi KKM adalah pengakuan, representatif dan pengakaran terhadap masyarakat, sedangkan legalisasi KKM melalui pencatatan akta notaris. KKM pasca pelaksanaan pekerjaan konstruksi selanjutnya melalui mekanisme program Pamsimas memperluas orientasinya dengan membentuk Badan Pengelola sebagai unit kerja KKM/BKM untuk pengoperasian dan pemeliharaan.

Meskipun sebagai institusi masyarakat, KKM berkedudukan otonom, namun dalam pengelolaan organisasi maupun pelaksanaan kegiatan, KKM berkewajiban melaksanakan koordinasi, konsultasi dan komunikasi intensif dengan Kepala Desa/Lurah dan perangkatnya serta tokoh masyarakat maupun lembaga formal dan informal lainnya.

Hal ini sejalan dengan prinsip dasar pembangunan partisipatif (participatory development) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bahwa pembangunan akan berlangsung efektif, efesien dan tepat sasaran bila didukung dan mensinergikan potensi 3 pilar pelaku pembangunan, yakni Masyarakat, Pemerintah, dan Kelompok Peduli.

Tugas KKM sebagai berikut :
Dengan bimbingan TFM membuat laporan pengelolaan keuangan dengan membuat pembukuan dana kepada masyarakat dan pengelolaan proyek kepada (DPMU) secara periodik
Dengan bimbingan TFM membuat laporan pembangunan fisik, kegiatan pelatihan masyarakat dan program kesehatan kepada masyarakat, dan pengelola proyek (DPMU) secara periodik.
Bersama FM dan bekerjasama dengannature leader yang ada di desa untuk melaksanakan CLTS, serta memberi penjelasan kepada masyarakat untuk memilih opsi sarana air minum, sarana air minum (di masyrakat dan sekolah) serta pelatihan.
Bersama TFM menyempurnakan jadwal pelaksanaan konstruksi, memeriksa kontribusi swadaya masyarakat minimal 20% (In Kind 16% dan In Cash 4%).
Bersama-sama masyarakat dan dibantu FM menyusun RKM; membahas, menyelesaikan RKM yang kemudian dikirim ke DPMU, yang berisi:
RRK
RRK Pelatihan
Teknis sarana air minum/sanitasi
Rencana biaya pembangunan sarana air minum/sanitasi
Rencana biaya O&P
Rencana biaya iuran serta tata cara pengelolaan
Rencana biaya keuangan
Rencana pengadaan barang dan jasa (bila ada)
Termasuk membuat dan membaca gambar teknis, pengetahuan spesifikasi teknik, pengawasan pekerjaan, perhitungan kemajuan pembangunan fisik, administrasi dan keuangan pelaksanaan pembangunan.
Mengikuti pelatihan bersama-sama masyarakat.
Monitoring secara terus menerus dengan TFM terhadap pekerjaan kontruksi, material/BLM, kualitas pekerjaan, administrasi keuangan.
Melakukan survey awal terhadap supplier yang memiliki pengalaman dalam pengadaan barang di desa.
Membuat surat perjanjian resmi dengan supplier setelah masyarakat desa/kelurahan telah memilih pemenang lelang.
Melaksanakan kegiatan PHBS di masyarakat.
Mempersiapkan KKM membentuk unit pengelola (Satuan Pelaksana) dengan mengikuti pelatihan, dengan keberadaan dan kinerja Unit Pengelola menjadi indikator keberhasilan sarana dan program kesehatan pada tahap pasca proyek.
Memberikan pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan dana kegiatan Pamsimas ke masyarakat untuk disampaikan ke DPMU dan Pokja AMPL.
Membuat SP yang ditandatangani koordinator KKM dan ketua DPMU untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota.

2.6.2 Kader Pemberdayaan Masyarakat Bidang AMPL atau disingkat Kader AMPL Desa / Kelurahan

FUNGSI KPM BIDANG AMPL
Mitra pemerintah desa dan KKM dalam memantau pencapaian target cakupan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan tingkat desa/kelurahan, termasuk pemantauan kinerja BP-SPAMS dalam identifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas BP-SPAMS.
Mitra pemerintah desa/kelurahan dan KKM dalam penilaian kinerja BP-SPAMS, termasuk membantu pemerintah desa/kelurahan dalam penyampaian laporan kinerja BP-SPAMS kepada Seksi PMD Kecamatan dan Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan.
Mitra pemerintah desa dan KKM dalam mengkomunikasikan usulan atau prioritas pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan desa/kelurahan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi (kecamatan dan kabupaten) melalui forum musrenbang dan Forum SKPD.
Perwakilan masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan pendampingan atau peningkatan kapasitas kepada pemerintah desa.
Mitra pemerintah desa dan masyarakat desa dalam penyusunan proposal usulan desa untu Program Pamsimas II.

TUGAS KPM BIDANG AMPL
Fasilitasi penyediaan data pencapaian kinerja AMPL desa/kel kepada Pemerintah desa/ kelurahan.
Melakukan pemantauan (pengukuran atau pendataan) kinerja AMPL Desa/kelurahan dan melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah dengan tembusan kepada Kasie PMD Kecamatan dan Asosiasi Pengelola SPAM Perdesaan setiap 3 (tiga) bulan.
KPM bidang AMPL Desa/Kelurahan turut memfasilitasi sinkronisasi PJM ProAKSi dan RPJM/RKP Desa. Menfasilitasi pengkajian/review PJM ProAKSi untuk menjadi masukan dalam penyusunan RKPDesa/kelurahan.
Membantu pemerintah desa dalam mengawal usulan prioritas AMPL Desa di dalam forum perencanaan pembangunan desa atau yang lebih tinggi. Mengadvokasi prioritisasi program AMPL Desa/kelurahan di tingkat kecamatan melalui Musrenbang kecamatan maupun forum yang digagas oleh lembaga lain.
Memfasilitasi masyarakat dan pemerintah desa dalam penyusunan proposal desa.
Membantu pemerintah desa dalam fasilitasi pembentukan BPSPAMS.


2.6.3. Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BPSPAMS)

Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BPSPAMS) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola hasil pembangunan sarana air minum dan sanitasi di tingkat desa/kelurahan. BPSPAMS merupakan lembaga yang mewakili masyarakat dimana anggotanya berasal dan dipilih dari dan oleh semua lapisan masyarakat dengan berbasis pada nilai dan kualitas sifat kemanusiaan, selain kemampuan yang bersifat teknis.

BPSPAMS akan berperan dalam program mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengoperasian dan pemeliharaan, serta dukungan keberlanjutan kegiatan program. BPSPAMS dibentuk sejak awal dimaksudkan agar memahami dan ikut terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan SPAMS. Namun secara resmi akan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya pada tahap operasional dan pemeliharaan untuk menjamin keberlanjutan.

Tugas BPSPAMS sebagai berikut :
Mensosialisasikan pada masyarakat pemanfaat air minum pentingnya iuran yang mencukupi biaya operasional, pemeliharaan dan cost recovery untuk keberlanjutan.
Menghitung biaya penyambungan SR dan menghitung biaya operasional, pemeliharaan dan besarnya iuran.
Menyelengarakan sistem operasi dan pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi dalam pendanaan untuk kegiatan pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan.
Memotivasi masyarakat untuk melaksanakan Sambungan Rumah (SR)
Mengumpulkan rencana pendanaan terkait dengan operasi dan pemeliharaan, baik secara swadaya maupun dari sumber pendanaan lainnya.
Melaporkan kegiatan operasi dan pemeliharaan serta pendanaan kepada pemerintah desa/kelurahan.

3. KONSULTAN PENDAMPING

3.1 Central Management Advisory Consultant/ CMAC

Untuk membantu unit-unit pelaksana di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota direkrut tim konsultan CMAC (Central Management Advisory Consultant) di tingkat pusat dan PMAC (Provincial Management Advisory Consultant) di tingkat provinsi. CMAC akan bertugas membantu CPMU dan CPIU (Central Project Implementing Unit). PMAC akan direkrut secara terpisah untuk memberikan dukungan kepada PPMU dan DPMU. Konsultan CMAC akan menjadi Konsultan Advisory untuk CPMU. CMAC bekerja sama dengan CPMU, Steering Committee, Tim Teknis Pusat, dan Implementing Agency; PPMU, DPMU, TKP, dan TKK; serta PMAC.

Tugas CMAC adalah:
Menjamin keberlangsungan proyek di tingkat masyarakat melalui paritispasi kelompok-kelompok masyarakat. Hal ini akan tercapai melalui pemberian masukan / advis, dukungan, materi, pelatihan, dan advokasi kepada masyarakat di bidang sensitivitas gender dan kemiskinan melalui pendekatan MPA/PHAST
Memberikan dukungan dan bantuan teknis kepada CPMU, PPMU, dan DPMU dalam bidang : monitoring dan evaluasi; sistem informasi manajemen; manajemen keuangan; akuntasi dan penganggaran; pengadaan; audit internal; dan laporan reguler yang berhubungan dengan prosedur Bank Dunia dan pemerintah terutama mengenai Implementation and Financial Report (IFR).
Memberikan bantuan kepada CPMU dan CPIU dalam hal:
Membantu pelaksanaan roadshow dan workshop, termasuk pengadaan materi.
Menyiapkan strategi untuk pelaksanaan pendekatan gender/poverty sensitive community dan mengembangkan kemitraan antara desa dan institusi di tahap perencanaan, implemtasi, dan monitoring.
Menyiapkan manajemen dan perencanaan untuk capacity building di tingkat kegiatan proyek, dan mendukung implementasinya berdasarkan hasil monitoring proyek.
Memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat pusat dan provinsi melalui bantuan manajemen dan teknis dalam hal perencanaan, manajemen, akuntasi keuangan, audir, supervisi, dan monitoring.
Membangun sistem informasi manajemen untuk proses monitoring, peningkatan perilaku sehat, dan keberlanjutan program.
Mengorganisasikan pendekatan partisipatori untuk keberlanjutan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
Mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan prosedur pengendalian kualitas (Quality Control/Quality Assurance) di tingkat implementasi proyek yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pengarusutamaan gender, serta health and hygiene and water and sanitation engineering.
Membantu CPMU membangun dan melaksanakan pertemuan stakeholder di tingkat pusat sebagai bagian dari monitoring keberlanjutan program.
Melakukan review manajemen dan teknis, penelitian, studi, dan lain sebagainya, yang ditentukan oleh CPMU
Membuat dan mengumpulkan laporan dan data-data pendukung yang dibutuhkan serta membantu CPMU dalam pembuatan Project Monitoring Report.

3.2 Oversight Management Services (OMS)

Provincial Management Consultant (PMC) berperan dalam memberikan dukungan teknis dan penguatan capacity kepada provinsi dan kabupaten/kota dalam implementasi program, perluasan dan pengarusutamaan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.

PMC akan memberikan bantuan dan dukungan dalam hal :
Bantuan teknis, dalam bentuk day-to-day manajemen proyek, penganggaran, dan administrasi keuangan;
Dukungan teknis untuk manajemen, supervisi, monitoring, dan feedback untuk Fasilitator dan DMC, implementasi proses community-driven, fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan institusi di tingkat desa;
Peningkatan kapasitas institusional bagi pemerintah daerah;
Laporan teknis, keuangan, serta monitoring dan evaluasi proyek di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan
Perencananaan dan pelaksanaan capacity building melalui Tim Trainer Provinsi.

Tugas dan Tanggung jawab PMC:
Bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan teknis dan dukungan kepada PPMU dan DPMU serta tim teknis provinsi dan kabupaten/kota untuk implementasi komponen proyek, melaksanakan manajemen dan monitoring proyek di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa, termasuk penggunaan metode MPA/PHAST dan CLTS; ii) peningkatan capacity building masyarakat dan institusi, iii) penyediaan dukungan teknis untuk fasilitator dalam pembuatan dan pelaksanaan RKM, iv) monitoring dan evaluasi proyek, dan v) dukungan manajemen kepada PPMU dan DPMU;                                                                                                                                                            
Bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan proyek, termasuk evaluasi kinerja kegiatan proyek di tingkat kabupaten/kota dan desa. PMC akan berkoordinasi dengan dan menerima bantuan teknis dari CMAC
Melakukan kunjungan secara periodik ke desa-desa sasaran dalam rangka diseminasi pedoman, capacity building, observasi, bantuan teknis, fasilitasi, dan review pelaksanaan proyek.
Bersama dengan fasilitator memfasilitasi pembuatan RKM, pembentukan KKM, survey lokasi, pembuatan RRK (Rancangan Rinci Kegiatan), perkiraan biaya yang sesuai dengan PMM dan VIM.
Bersama dengan fasilitator memfasilitasi dan memberikan bantuan teknis kepada masyarakat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan berdasarkan RKM.
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan capacity building / pelatihan terhadap Tim Fasilitasi Masyarakat dan Stakeholder lainnya
Memonitor dan mengevaluasi kegiatan capacity building di tingkat kabupaten/ kota dan di tingkat masyarakat

3.3 District Management Consultant (DMC)

DMC mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan dukungan teknis dan penguatan kapasitas kepada kabupaten/kota dalam pelaksanaan program, pengembangan dan pengarustamaan dengan menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Tugas dan tanggung jawab DMC:
Membantu Pokja AMPL dalam sosialisasi Pamsimas kepada pemerintah desa dan kecamatan, di tingkat kabupaten/kota.
Pendampingan dan supervisi pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik sarana yang dibangun.
Supervisi dan evaluasi atas hasil hasil yang telah dicapai TFM dan KKM selama masa konstruksi, agar sejalan sesuai dengan prosedur dan spesifikasi teknis yang ada.
Selama masa pendampingan dan supervisi bila ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dicatat oleh DMC dalam format MEMO yang merupakan persetujuan bersama, untuk menuju perbaikan kualitas atau mengatasi penyimpangan jika terjadi.
Menerima pengaduan, informasi yang terkait dengan penyimpangan program.
Melakukan identifikasi, klarifikasi, investigasi dan analisis terhadap masalah dan penanganan yang diperlukan.
Melakukan pertemuan koordinasi penanganan masalah yang ada di wilayah kabupaten/kota bersama konsultan Pamsimas lainnya. Untuk proses pengaduan di lembaga hukum bekerja sama dengan pengacara masyarakat
Berkoordinasi dengan DPMU dan menjalin hubungan dengan pihak kejaksaan, lembaga advokasi hukum, ataupun LSM yang mempunyai perhatian pada permasalahan korupsi.
Memfasilitasi proses penanganan masalah yang muncul diwilayahnya hingga masalah dinyatakan selesai.
Memberikan laporan reguler maupun insidentil kepada jenjang yang lebih tinggi.

3.4 Fasilitator Masyarakat

Fasilitator Masyarakat (FM) merupakan tenaga pendamping yang telah dilatih dalam keterampilan untuk meningkatkan kapasitas/kemampuan masyarakat untuk memutuskan, merencanakan, melaksanakan dan mengelola kegiatannya dengan berperan secara aktif dalam setiap keputusan yang diambil.

Prinsip kerja fasilitator merupakan satu kesatuan tim sebagai Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) yang terdiri dari 2 bidang keahlian, yaitu :
Fasilitator bidang Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi / Water & Sanitation Facilitator (CF/WSS);
Fasilitator bidang Pemberdayaan Masyarakat / Community Development Facilitator (CF/CD).

Tugas pokok TFM adalah:
Membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan sosialisasi Pamsimas kepada masyarakat.
Memfasilitasi kegiatan penilaian, analisa dan penyusunan rencana kegiatan kelompok masyarakat sebagai Rencana Strategis Program Air Minum, Kesehatan, dan Sanitasi (ProAKSi) dengan metode MPA/PHAST (Methodology For Participatory Assessment/ Partipatory Hygiene And Sanitation Trasformation ) dan Visioning.
Memberikan bantuan teknis kepada masyarakat desa, terutama Tim Kerja Masyarakat (KKM) atau organisasi pengelola lainnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring program dalam peningkatan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan sanitasi masyarakat. Dari Renstra ProAKSi akan dijabarkan ke dalam rencana tahunan berupa Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) untuk Program Pamsimas.

Fokus terpenting dari pekerjaan TFM adalah membantu masyarakat untuk mengembangkan keterampilan teknis dan manajemen yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatannya. Setiap TFM akan memfasilitasi 3-5 desa/tahun di tiap-tiap kabupaten/kota.

Bidang Tugas Tim Fasilitator Masyarakat (TFM):
Penyiapan rencana keseluruhan dalam penyediaan layanan fasilitasi kepada desa sasaran baik rencana tim maupun rencana individu. Oleh karena itu, jadwal tentative fasilitator secara tim maupun individu harus disepakati bersama antara TFM, Koordinator Fasilitator dan Provincial Management Consultant (PMC).
Pengumpulan/updating data primer dan sekunder secara intensif untuk keperluan monitoring yang berhubungan dengan input data indikator kunci pelaksanaan program.
Membantu penyiapan Laporan Pelaksanaan di Desa (proses, konstruksi, dan pasca konstruksi);
Melakukan kajian kebutuhan pelatihan masyarakat dan menyelenggarakan pelatihan masyarakat secara periodik bersama dengan DPMU dan PMC.
Bersama Kasie Pembangunan (Staff Kecamatan), dan Sanitarian melakukan promosi kesehatan dan penyadaran perubahan prilaku hidup sehat (STBM/Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) kepada masyarakat sasaran.


3.5 Independent Monitoring dan Evaluation Consultant

Monitoring dan Evaluasi akan dilakukan oleh Lembaga/konsultan independen saat awal perencanaan tahun pertama, mid-term, dan paska program, dengan sampel tertentu dan indikator tertentu.























BAB B. Tim FASILITATOR

     Dalam pelaksanaan program PAMSIMAS 2, tim fasilitator ini terdiri dari 3 jenis fasilitator yang akan melakukan proses pendampingan kepada aparatur dan kepada masyarakat sesuai bidangnya masing-masing. Ketiga jenis fasilitator ini adalah :
Fasilitator Keberlanjutan
Fasilitator Masyarakat
Fasilitator Hibah Insentif Desa ( Desa atau Kabupaten/Kota)

Fasilitator Masyarakat ( FM ) merupakan tenaga fasilitator yang bertugas untuk melakukan proses pemberdayaan masyarakat di desa sasaran baru dalam hal sosialisasi program, perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan secara aktif. FM akan bekerja dalam tim sebagai Tim Fasilitator Masyarakat ( TFM ) dan akan bekerja mendampingi kader AMPL, KKM / Satlak PAMSIMAS di 4 desa / kelurahan. Satu TFM terdiri dari :
1 orang FM bidang Pemberdayaan Masyarakat (FM CD)
1 orang FM bidang Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi (FM WSS)
Adapun data dari fasilitator tersebut adalah sebagai berikut :
Tim Nama FasilitatorDesa DampinganKecamatan1.Aris Dwi Ruminto, ST
Iwan Gunarto, SE
Rini Yuliasning, SEFasilitator Keberlajutan Bidang Tehnik
Fasilitator Keberlajutan Bidang Pemberdayaan
Fasilitator Keberlajutan Bidang Pemberdayaan2.Wahid Agus Riyadi, S.KMDesa KotesanKecamatan PrambananWawan Supriyadi, STDesa SengonKecamatan PrambananDesa GedongjetisKecamatan TulungDesa SawitKecamatan Gantiwarno3.Silvia Dewi Nugraheni, SEDesa Janti Kecamatan Polanharjo Bambang Margono, STDesa NgaranKecamatan PolanharjoDesa TroketonKecamatan PedanDesa KalanganKecamatan Pedan

BAB C. TUGAS FASILITATOR

Judul Kontrak, No Kontrak, Tanggal Kontrak dan Masa Kontrak
 Adapun rinciannya tertuang dalam Kontrak Kerjasama :
        Judul : Surat Perjanjian Kerja Jasa Konsultan Perorangan
        Nomor : 076 /FM-CD/ PAMSIMAS II-JT/ 07/ 2014
        Tanggal : 18 Juli 2014
        Masa Kontrak : 8 bulan (05 Mei 2014-31Desember 2014)
        Nama : Wahid Agus Riyadi, SKM
        Bidang : Fasilitator Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat
       Judul : Surat Perjanjian Kerja Jasa Konsultan Perorangan
        Nomor : /FM-WSS/ PAMSIMAS II-JT/ 07/ 2014
        Tanggal : 18 Juli 2014
        Masa Kontrak : 8 bulan (05 Mei 2014-31Desember 2014)
        Nama : Wawan Supriyadi, ST
        Bidang : Fasilitator Masyarakat Bidang Teknik

   Tugas Fasilitator Masyarakat
    Tugas TFM mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu pendampingan kepada Pemerintah Desa, Kader AMPL, dan masyarakat di Desa sasaran baru mulai tahap sosialisasi hingga pelaksanaan RKM. Adapun tugas fasilitator masyarakat adalah sebagai berikut :




FASILITATOR MASYARAKAT BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (COMMUNITY DEVELOPMENT, CF/CD)
Bidang Tugas:
CF/CD akan melakukan promosi, pengawasan dan dukungan penyediaan air minum di tingkat masyarakat, kesehatan, dan aktifitas sanitasi. Di masyarakat, CF/CD akan bekerjasama dengan KKM, Kader AMPL dan fasilitator lainnya (Sanitarian dan CF/WSS).
Tugas spesifik dari CF/CD adalah sebagai berikut :  
Bersama dengan FM-WSS memberikan pemahaman tentang penyusunan proposal desa kepada Kader AMPL dan Pemerintah Desa.
Bersama dengan FM-WSS memfasilitasi masyarakat dalam pembangunan KKM, pembentukan Satlak, dan BPSPAMS.
Bersama dengan FM-WSS memberikan penguatan kapasitas kepada semua pelaku program baik di tingkat kecamatan maupun desa.
Memastikan aspek sosial dan kesehatan di dalam penyusunan proposal desa disusun dengan benar.
Membantu Kader AMPL Desa dan masyarakat dalam penyusunan proposal desa dengan menggunakan tools MPA, terutama dalam melaksanakan Pemetaan Sosial dan Tinjauan terhadap Pengelolaan SPAM yang telah ada yang dapat digunakan untuk pengembangan sistem penyediaan air minum dan kegiatan peningkatan kapasitas di masyarakat.
Bersama dengan FM-WSS, membantu Kader AMPL memfasilitasi masyarakat untuk mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan air minum dan sanitasi, menggunakan pendekatan partisipatif untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hubungan penting antara pengembangan air minum dan perilaku hidup sehat.
Membantu Kader AMPL dalam memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan opsi-opsi peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga pengelola terutma dalam pelaksanaan program dan upaya untuk mendukung keberlanjutan program.
Memfasilitasi Satlak Pamsimas dalam mempersiapkan hasil kajian terhadap dampak sosial dari pelaksanaan program dan rencana mitigasi yang diperlukan.
Memfasilitasi Satlak Pamsimas dalam mempersiapkan estimasi biaya pengoperasian dan pemeliharaan serta usulan iuran air minum, sehingga masyarakat memahami pentingnya hal tersebut terhadap keberlanjutan program.          
Memastikan keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk hak mengemukakan pendapat bagi kelompok masyarakat rentan sehingga dapat terwakili dalam proses rembug warga, penyusunan PJM ProAKSi dan RKM, dan proses pembangunan.
Menyediakan dukungan dan bimbingan yang diperlukan Satlak dalam proses penyusunan PJM ProAKSi dan RKM.
Memastikan kegiatan promosi kesehatan dan peningkatan sanitasi memenuhi kriteria program dan mengarah pada meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui review terhadap kegiatan yang termuat dalam RKM tentang promosi kesehatan dan sanitasi (terutama dalam capaian SBS dan CTPS).
Membantu KKM dalam pengajuan RKM kepada Pakem untuk dievaluasi dan disetujui oleh DPMU.
Membantu KKM untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kontribusi untuk kegiatan program, dan dalam memobilisasi kontribusi masyarakat baik in-cash maupun in-kind.
Menyediakan pelatihan terkait pengelolaan kegiatan program, pengoperasian dan pemeliharaan dan pengelolaan keuangan (termasuk pembukuan pada saat dan pasca program, metode pengumpulan iuran air, dll).
Membantu KKM dan Satlak untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan program secara transparan dan akuntabel menggunakan berbagai media yang mudah untuk diakses oleh masyarakat luas.
Bekerja sama dengan tenaga kesehatan setempat dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan untuk pencapaian adopsi CTPS dan SBS yang termuat RKM serta menjamin seluruh rencana kegiatan tersebut terealisasi dan berkelanjutan.
Membantu KKM dan Satlak dalam melaksanakan CLTS, berpartisipasi dalam pelaksanaan pemicuan SBS, mambantu masyarakat memonitor proses mereka dan melakukan usaha perbaikan bila diperlukan.
Melakukan kajian kebutuhan pelatihan secara periodik dan menyediakan bantuan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan.
Menyiapkan KKM dan BPSPAMS serta anggota masyarakat lainnya untuk mampu mengelola dan memonitor keberlanjutan peningkatan penyediaan air minum dan sanitasi setelah Program Pamsimas berakhir.
Bersama dengan FM-CD, melakukan monitoring terhadap keberlanjutan program terutama dalam pengumpulan data untuk SIM.

FASILITATOR MASYARAKAT BIDANG WATER SUPPLY & SANITATION (CF/WSS);

BidangTugas:
Memberi pembinaan dan peningkatan keterampilan teknis dan manajemen bagi pengelola program di tingkat desa (Sanitarian, aparatdesa, Kader AMPL Desa, KKM, Satuan Pelaksana, BPSPAMS dan masyarakat) baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun tahap operasional dan pemeliharaan (untuk mendukung keberlanjutan).
Membantu kecamatan dan pemerintah desa dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat desa tentang Program Pamsimas II.
Memastikan proposal desa disusun secara benar dan disampaikan tepat waktu
Memastikan kegiatan RKM dilaksanakan secara baik dan benar, yaitu dari segi proses, kuantitas maupun kualitas.

Kegiatanspesifikdari CF/WSS adalahsebagaiberikut :
Bersama dengan FM-CD memberikan pemahaman tentang penyusunan proposal desa kepada Kader AMPL dan Pemerintah Desa.
Bersama dengan FM-CD memfasilitasi masyarakat dalam pembangunan KKM, pembentukan Satlak, dan BPSPAMS.
Bersama dengan FM-CD memberikan penguatan kapasitas kepada semua pelaku program baik ditingkat kecamatan maupun desa.
Memastikan aspek teknis di dalam penyusunan proposal desa disusun dengan benar.
Membantu Kader AMPL Desa dan masyarakat dalam penyusunan proposal desa dengan menggunakan tools MPA, terutama dalam melaksanakan Rapid Technical Assessment (RTA) terhadap sumber air setempat yang layak dan dapat digunakan untuk pengembangan system penyediaan air minum dan penilaian sarana air minum yang ada di masyarakat.
Bersama dengan FM-CD, membantu Kader AMPL memfasilitasi masyarakat untuk mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan air minum dan sanitasi, menggunakan pendekatan partisipatif untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hubungan penting antara pengembangan air minum dan perilaku hidup sehat.
Membantu Kader AMPL dalam memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan opsi-opsi teknologi penyediaan air minum yang layak dan estimasi biaya pembangunan dan pengoperasian berdasarkan hasil RTA, dan membantu masyarakat untuk memilih opsi yang terbaik dan paling sesuai dengan keadaan setempat (kebutuhan air, tingkat skala pelayanan, dan tingkat kemampuan bayar untuk konstruksi dan biaya pengoperasian dan pemeliharaan).
Memfasilitasi Satlak Pamsimas dalam membuat desain awal penyediaan air minum masyarakat dan sanitasi di sekolah/faskes, termasuk estimasi biaya konstruksi dan estimasi iuran, kemudian mendiskusikannya dengan masyarakat.
Memfasilitasi Satlak Pamsimas dalam mempersiapkan hasil kajian terhadap dampak lingkungan dari pelaksanaan program dan rencana mitigasi yang diperlukan.
Memfasilitasi Satlak Pamsimas dalam mempersiapkan Detailed Engineering Design (DED), bersama dengan estimasi biaya dan usulan iuran air minum sehingga masyarakat memahami pentingnya hal tersebut terhadap keberlanjutan program.          
Memastikan keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk hak mengemukakan pendapat bagi kelompok masyarakat rentan sehingga dapat terwakili dalam proses rembug warga,penyusunan PJM ProAKSi dan RKM, dan proses pembangunan.
Menyediakan dukungan dan bimbingan yang diperlukan Satlak dalam proses penyusunan PJM ProAKSi dan RKM.
Memastikan kegiatan promosi kesehatan dan peningkatan sanitasi memenuhi kriteria program dan mengarah pada meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui review terhadao kegiatan yang termuat dalam RKM tentang promosi kesehatan dan sanitasi (terutama dalam capaian SBS dan CTPS).
Membantu KKM dalam pengajuan RKM kepada Pakem untuk dievaluasi dan disetujui oleh DPMU.
Menyediakan pelatihan teknis kepada anggota masyarakat dalam membaca gambar teknik sederhana, memahami batasan desain teknis, dan lainnya, termasuk melakukan pelatihan teknis yang spesifik kepada anggota Satlak dan anggota masyarakat apabila dibutuhkan.
Membantu KKM dan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan program, saat material dan peralatan tersedia di tempat dan siap memulai konstruksi,khususnya membantu dan mendukung KKM dan Satlak dalam supervisi pelaksanaan konstruksi dan memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan konstruksi.
Bersama dengan KKM dan Satlak mereview bila ada usulan perubahan desain yang mungkin berdampak cukup signifikan terhadap biaya dan pelaksanaannya, melakukan quality control pada seluruh tahap konstruksi melalui kunjungan rutin, dan membangun kapasitas dan kemampuan Satlak untuk melakukan hal yang sama dalam melaksanakan seluruh kegiatan dalam RKM.
Bekerja sama dengan tenaga terampil setempat dan menyelenggarakan pelatihan membangun jamban sekolah (dan fasilitas publik lainnya) dan fasilitas drainase yang tercantum dalam RKM, serta memonitor seluruh pembangunan infrastruktur sanitasi yang dibiayai RKM serta menjamin seluruh rencana kegiatan tersebut terealisasi.
Membantu KKM dan Satlak dalam melaksanakan CLTS, berpartisipasi dalam pelaksanaan pemicuan SBS, mambantu masyarakat memonitor proses mereka dan melakukan usaha perbaikan bila diperlukan.
Melakukan kajian kebutuhan pelatihan secara periodik dan menyediakan bantuan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan
Menyiapkan KKM dan BPSPAMS serta anggota masyarakat lainnya untuk mampu mengelola dan memonitor keberlanjutan peningkatan penyediaan air minum dan sanitasi setelah Program Pamsimas berakhir.
Bersama dengan FM-CD, melakukan monitoring terhadap keberlanjutan program terutama dalam pengumpulan data untuk SIM.
























BAB D. DESA SASARAN

 Desa sasaran Kabupaten Klaten ada 8 (delapan) desa terbagi menjadi 2 (dua) yakni 6 desa regular APBN dan 2 desa APBD. Untuk itu dalam pelaksanannya dilapangan dibagi menjadi 2 Tim, yakni:
Tim 1 meliputi Desa Kotesan dan Desa Sengon Kecamatan Prambanan, Desa Gedongjetis Kecamatan Tulung (Desa regular APBN) dan Desa Sawit Kecamatan Gantiwarno (APBD) sedangkan, Tim 2 meliputi Desa Janti dan Desa Ngaran Kecamatan Polanharjo, Desa Kalangan Kecamatan Pedan dan Desa Troketon Kecamatan Pedan(APBD).
Sekilas gambaran umum desa sasaran tim 1 :
Desa Gedongjetis
Desa Gedongjetis Kec. Tulung, Dengan luas wilayah 161.7525 Ha /M2, terdiri dari 3 dusun, 11 dukuh, 8 RW dan 17 RT dan Jumlah KK di Desa Gedongjetis yaitu 821 KK dan jumlah penduduk 2887 Jiwa yang terdiri dari laki laki 1434, perempuan 1453 jiwa. Masyarakat desa menggunakan sumber air dari sumur gali dengan kedalaman 12-15 m dan Mata air akan tetapi sumur gali yang digunakan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi dikarnakan air keruh dan untuk minum warga masyarakat membeli air isi ulang setiap 3 hari sekali dengan harga Rp. 14.500,-. Serta masih adanya kondisi masyarakat yang masih buang air besar di sawah dan pekarangan dan aliran sungai.

             Jumlah Penduduk dan Rumah Tangga berdasarkan Klasifikasi Kesejahteraan
DusunJumlah Penduduk (jiwa)Jumlah Rumah Tangga berdasarkan Tingkat Kesejahteraan (rumah/kk)Laki-lakiPerempuanJumlahKayaMenengahMiskinJumlah(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)Kadus 1 4824889701458204278Kadus 24784859631454205272Kadus 34744809541353206272Total14341453288741165615821
Sarana air minum yang direncanakan berdasarkan musyawarah warga dengan BLM Rp 215.000.000 adalah
Pembuatan Bronchaptering 1 Unit
Rumah panel 1 unit
Pompa Submersibel Sp-8A 1 unit
Pembangunan Menara Air dengan Kapistas 18 m3
Jaringan Perpipaan 2.906 m
Listrik Penunjang 4400 watt
Sanitasi Sekolah berupa Bak cuci tangan 12 unit
Realisasi yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Bronchaptering 1 Unit dengan debit 15 ltr/dtk
Pompa Groundfos SP-8A 1 Unit
Menara Air Kapasitas 18 m3
Jaringan Perpipaan 2.906 m
Listrik 4400 watt dengan tarif social
Sanitasi Sekolah berupa Bak cuci tangan 14 unit (perkelas dan ruang guru)
Penambahan penerima pemanfaat 170 KK / 900 jiwa

Desa Kotesan

Desa Kotesan Kec. Prambanan, Dengan luas wilayah 107.8350 Ha/M2, a yang terdiri 2 Dusun, 10 Dukuh, 7 RW dan 15 RT, 741 KK dan jumlah penduduk 2584 Jiwdari laki laki 1303, perempuan 1281 jiwa. Masyarakat desa menggunakan sumber air dari sumur gali dengan kedalaman 8-10 m akan tetapi sumber tersebut tidak layak untuk dikonsumsi dikarnakan sudah tercemar oleh limbah yang berada pada aliran sungai yang mempunyai kandungan Mg yang tinggi, dan untuk minum warga masyarakat membeli air mineral setiap 3 hari sekali dengan harga Rp. 14.500,-. Serta masih adanya kondisi masyarakat yang masih buang air besar di pinggiran sungai, parit dan kebun.

 Jumlah Penduduk dan Rumah Tangga berdasarkan Klasifikasi Kesejahteraan
DusunJumlah Penduduk (jiwa)Jumlah Rumah Tangga berdasarkan Tingkat Kesejahteraan (rumah/kk)Laki-lakiPerempuanJumlahKayaMenengahMiskinJumlah(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)Kadus 165765113086024678384Kadus 264663012765123571357Total130312812584111481149741
Sarana air minum yang direncanakan berdasarkan musyawarah warga dengan nilai BLm Rp 225.000.000 adalah
Pembuatan Sumur Bor lengkap dengan Kedalaman 120 m
Pembangunan Menara Air dengan Kapistas 12 m3
Jaringan Perpipaan 3.078 m
Listrik Penunjang 3500 watt
Sanitasi sekolah 3 bak cuci tangan dan rehap jamban 1
Realisasi yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Sumur Bor lengkap dengan Kedalaman 115 m dengan debit 2 ltr/dtk
Menara Air Kapasitas 12 m3
Jaringan Perpipaan 3.078 m
Listrik 3500 watt dengan tarif social
Sanitasi sekolah 3 bak cuci tangan dan rehap jamban 2
Penambahan penerima manfaat adalah 150 KK atau 750 jiwa

   
Desa Sengon

Desa Sengon Kec. Prambanan, Dengan luas wilayah 233 Ha / M2, 4 Dusun, 15 dukuh, 11 RW dan 32 RT. Jumlah KK di Desa Sengon yaitu 1.297 KK dan jumlah penduduk 3994 Jiwa yang terdiri dari laki laki 1941, perempuan 2003 jiwa. Masyarakat desa menggunakan sumber air dari sumur gali dengan kedalaman 8-10 m akan tetapi sumber tersebut tidak layak untuk dikonsumsi dikarnakan air mempunyai kandungan Mg yang tinggi serta adanya kandungan kapur, dan untuk minum warga masyarakat membeli air mineral, dengan harga per Rp. 14.5000,-. Serta masih adanya kondisi masyarakat yang masih buang air besar di sawah dan sungai.

     Jumlah Penduduk dan Rumah Tangga berdasarkan Klasifikasi Kesejahteraan
DusunJumlah Penduduk (jiwa)Jumlah Rumah Tangga berdasarkan Tingkat Kesejahteraan (rumah/kk)Laki-lakiPerempuanJumlahKayaMenengahMiskinJumlah(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)Kadus 1446445891287197196Kadus 248751510023373244350Kadus 34855139983475244353Kadus 452353010533979254372Total1941200339441312988681297
       
Sarana air minum yang direncanakan berdasarkan musyawarah warga dengan nilai BLm Rp 225.000.000 adalah
Pembuatan Sumur Bor lengkap Kedalaman 150 m
Pembangunan Menara Air dengan Kapistas 12 m3
Jaringan Perpipaan 3.068 m
Listrik Penunjang 3500 watt
Sanitasi sekolah berupa bak cuci tangan 6 buah

Realisasi yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Sumur Bor Kedalaman 115 m dengan debit 2 ltr/dtk
Menara Air Kapasitas 12 m3
Jaringan Perpipaan 3.068 m
Listrik 3500 watt dengan tarif social
Sanitasi sekolah 6 buah Bak cuci tangan
Penambahan penerima manfaat adalah 200 KK atau 1000 Jiwa

Desa Sawit
Desa Sawit Kec. Gantiwarno, dengan luas wilayah 344 Ha / M2, yang terdiri dari 2 dusun, 9 dukuh, 4 RW dan 11 RT , 712 KK dan jumlah penduduk 1924 Jiwa yang terdiri dari laki laki 905, perempuan 1914 jiwa. Masyarakat desa menggunakan sumber air dari sumur gali dengan kedalaman 12-15 m akan tetapi sumber tersebut tidak layak untuk dikonsumsi dikarnakan air mempunyai kandungan Fe yang tinggi serta berbau, dan untuk minum warga masyarakat membeli air isi ulang setiap 3 hari sekali dengan harga per galon Rp. 3500,-. Serta masih adanya kondisi masyarakat yang masih buang air besar di sawah, parit dan tanah pekarangan.

     Jumlah Penduduk dan Rumah Tangga berdasarkan Klasifikasi Kesejahteraan
DusunJumlah Penduduk (jiwa)Jumlah Rumah Tangga berdasarkan Tingkat Kesejahteraan (rumah/kk)Laki-lakiPerempuanJumlahKayaMenengahMiskinJumlah(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)Kadus 145751497119108239366Kadus 244850595316102228346Total9051019192435210467712
Sarana air minum yang direncanakan berdasarkan musyawarah warga dengan nilai BLM 275.000.000 adalah
Pembuatan Sumur Bor lengkap dengan Kedalaman 120 m
Pembangunan Menara Air dengan Kapistas 14 m3
Jaringan Perpipaan 3.635 m
Listrik Penunjang 3500 watt
Sarana sanitasi berupa Bak cuci tangan 3 Unit, rehap 4 unit
Realisasi yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Sumur Bor lengkap dengan Kedalaman 115 m dengan debit 2 ltr/dtk
Menara Air Kapasitas 14 m3
Jaringan Perpipaan 3.635 m
Listrik 3500 watt dengan tarif social
Sanitasi sekolah berupa 3 wastafel (SD 1), 4 rehap wastafet dan 2 rehap jamban (SD 2)
Penambahan penerima manfaat 200 Kk atau 900 Jiwa





BAB E. RENCANA KERJA

 Rencana Kerja Induk
No.KEGIATANMEIJUNIJULIAGUSTUSSEPTEMBEROKTOBERNOPEMBERDESEMBER41234123412341234123412341234PROSES PEMILIHAN DESA SASARAN 2014                             1Sosialisasi tingkat kabupaten                             2Sosialisasi tingkat desa                             PELAKSANAAN TINGKAT DESA (Reguler 2014)                             1IMAS II                             2Revitalisasi/Pembentukan KKM                             3Penyusunan PJM Pro-Aksi                             4Penyusunan RKM                             5Pengumpulan Kontribusi Masyarakat                             6Evaluasi & Verifikasi RKM                             7Pengesahan RKM & Penandatanganan SPPB                             8Pencairan Dana BLM Tahap I (20%)      1                      9Implementasi RKM                             10Pelatihan tingkat masyarakat                             11Pengadaan barang/jasa (Pelelangan)                             12Penyusunan Laporan Penggunaan Dana tahap I                             13Pencairan Dana BLM Tahap II (40%)           2                 14Lanjutan Implementasi RKM                             15Penyusunan Laporan Penggunaan Dana tahap II                             16Pencairan Dana BLM Tahap III (40%)                  3          17Lanjutan Implementasi RKM                             18Pelatihan BP-SPAMS tingkat desa                             19Penyusunan Laporan Penggunaan Dana tahap III                             20Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K)                             21Pemeriksaan Hasil Kegiatan oleh PMU                             22Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)                             23Serah Terima Hasil Kegiatan (dr KKM ke Satker)                             24Serah Terima Aset (dr Satker ke Desa/Kelurahan)                             25Serah Terima Pengelolaan Aset (dr Desa Ke BP-SPAMS)                          







































2. Gambaran Umum Rencana Kegiatan Kerja
Pemilihan Desa Sasaran
Kegiatan pemilihan desa sasaran meliputi beberapa langkah diantaranya sebagai berikut:
Sosialisasi program Pamsimas tingkat kabupaten
Sosialisasi program pamsimas tingkat desa
Pembentukan tim penyusun proposal dan kader AMPL
IMAS dan penyusunan proposal desa
Pengajuan proposal desa
Penerimaan dan pembukaan proposal desa
Verifikasi proposal desa oleh panitia kemitraan
Penyusunan rekomendasi daftra pendek
Pengumuman daftar pendek desa
Penetapan desa sasaran.
Perencanaan Kegiatan
Kegiatan setelah penetapan desa sasaran adalah perencanaan kegiatan di tingkat desa sasaran yang diawali dengan kegiatan sosialisasi dan rembug warga. Adapun program perencanaan kegiatan meliputi sebagai berikut:
Penyiapan kader AMPL
Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi
Proses identifikasi masalah dan analisis situasi (IMAS) desa/kelurahan terdiri dari kegiatan diskusi dengan menggunakan tools dari MPA-PHAST. Methodology for Participatory Asessments (MPA) and Participatory Hygiene and Sanitation Transformation (PHAST), yang dilakukan baik di masyarakat maupun di sekolah.
Pemicuan Perubahan Perilaku (CLTS)
Pemicuan merupakan proses membangkitkan dan memberdayakan masyarakat untukmenganalisa kondisi sanitasi di masyarakat itu sendiri, dan memulai aksi lokal bersama untuk stop buang air besar sembarangan (Stop BABS) atau SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan) perilaku cuci tangan pakai sabun (CTPS). Pemicuan dimulai pada saat proses IMAS dengan sasaran seluruh komponen masyarakat, laki-laki maupun perempuan, kaya-miskin, tua-muda termasuk anak-anak.
Pembentukan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dan Satlak
Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) merupakan wadah sinergi dan aspirasi masyarakat yang diharapkan menjadi kelompok masyarakat yang independen, yang sepenuhnya dibentuk, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh masyarakat sendiri. Anggota KKM dipilih langsung oleh masyarakat dengan mengutamakan keterlibatan dan keberpihakan kepada perempuan dan warga miskin, mengacu pada kriteria kualitas sifat kemanusiaan (moral) dan berbasis nilai. Pemilihan anggota KKM melalui sistem tanpa calon, tanpa kampanye, tertulis, rahasia, tanpa rekayasa dari pihak manapun, dan disepakati oleh seluruh warga.Untuk melaksanaan Program Pamsimas II, KKM dengan pendampingan dari Tim Fasilitor Masyarakat (TFM) melalui mekanisme pendekatan MPA-PHAST membentuk Unit/Satuan Pelaksana (Satlak) Pamsimas II dengan mengacu pada hasil diskusi IMAS, yaitu dilakukan secara berjenjang di mulai dari tingkat dusun/RW. Keanggotaan Satlak Pamsimas II terdiri dari Ketua, Bendahara, Unit Kerja Teknik, dan Unit Kerja Kesehatan. Hasil pembentukan Satlak Pamsimas II disyahkan oleh Koordinator KKM.
Pembentukan BP SPAMS
BP SPAMS adalah badan pengelola sarana air minum dan sanitasi yang bertujuan mengelola SPAMS secara berkelanjutan melalui kegiatan operasional, pemeliharaan, dan pelayanana SPAMS di masyarakat. BPSPAMS dibentuk oleh KKM melalui musyawarah dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah. Kelembagaan BPSPAMS dibentuk sejak tahap perencanaan agar dapat terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengoperasian dan pemeliharaan, sehingga BPSPAMS dapat memahami program lebih baik dan mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan terdapat desain program dengan mempertimbangkan upaya keberlanjutan yang akan diperlukan pada tahap pasca program.
Penyusunan PJM ProAksi
PJM ProAKSi (Perencanaan Jangka Menengah Program Air Minum, Kesehatan danSanitasi) adalah dokumen program perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang dirumuskan dari kajian/analisa hasil IMAS. Perumusan kegiatan-kegiatan yang direncanakan dilakukan di tahun pertama ditentukan dengan mempertimbangkanskala prioritas dan kebutuhan, terutama akses masyarakat miskin terhadappelayanan air minum, sanitasi dan kesehatan. Demikian pula, program-programuntuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
Penyusunan RKM
Setelah masyarakat menyepakati prioritas atau pilihan kegiatan (opsi) yang akandidahulukan di tahun pertama, KKM, dan Satlak Pamsimas bersama-samadengan masyarakat dan didampingi oleh FM, Sanitarian dan Kader berkewajibanmenyusun dokumen RKM. Pada saat penyusunan RKM, masyarakat jugamendapatkan bantuan/ dukungan teknis dari Konsultan Kabupaten/Kota.Setelah menyusun dokumen RKM, maka draft RKM tersebut diinformasikan kepadamasyarakat melalui suatu pertemuan. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakatdapat memberikan ulasan terhadap draft RKM yang telah disusun untukdiperbaiki, dan disetujui sebelum dikirim kepada Pokja AMPL. Sebelum RKMdiajukan, RKM tersebut harus diperiksa oleh Konsultan Kabupaten untuk menjamin kualitas perencanaan dan kelengkapan dokumen yang akan dievaluasi.
Evaluasi dan Persetujuan RKM
KKM atas nama masyarakat mengajukan dokumen RKM kepada Pokja AMPL.Selanjutnya Pokja AMPL menugaskan Pakem untuk melaksanakan evaluasi. Pakemmengevaluasi dokumen RKM dengan menggunakan instrumen evaluasi RKM.Apabila RKM dinilai masih memerlukan penyempurnaan, dokumen dikembalikanuntuk disempurnakan oleh KKM.RKM yang sudah disetujui oleh Pakem akan disahkan oleh Ketua DPMU. Berdasarkan pengesahan ini, Satker Kabupaten/Kota menyiapkan dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB). SPPB merupakan perjanjianpemberian bantuan yang berkekuatan hukum antara KKM (mewakili masyarakatdesa/kelurahan) dengan Satker/PPK Kabupaten/Kota yang akan menjadi dasarpelaksanaan kegiatan program di desa/kelurahan yang bersangkutan.
Pelaksanaan Kegiatan
Penandatanganan SPPB oleh desa sasaran menandakan bahwa program Pamsimas secara efektif dimulai di desa yang bersangkutan. Adapun program selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan meliputi:
Tahapan Pencairan Dana BLM
Penyaluran dana BLM APBN dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan, Tahap I sebesar20%, Tahap II sebesar 40%, dan Tahap III sebesar 40%. Tata cara pencairan dan penyaluran dana BLM APBN program Pamsimas akan diatur dalam Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
Pelaksanaan Kegitan RKM
Pelatihan KKM/Satlak
Untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melaksanakan kegiatanprogram dapat dicapai melalui pelaksanaan pelatihan yang dilakukan olehFM, konsultan kabupaten, maupun pihak lain bila dibutuhkan. Pelatihan untuktahap pelaksanaan konstruksi air minum dan sanitasi di fasilitas umum harussesuai dengan kebutuhan masyarakat, agar mampu dan terampil dalammelakukan kegiatan yang tertuang di dalam RKM.

Pelatihan BP SPAMS
Peningkatan kapasitas bagi unit kerja teknis air minum dan unit kerja kesehatan dalam BPSPAMS sangat diperlukan dalam rangka menjamin terwujudnya keberlanjutan pengelolaan penyediaan air minum dan sanitasi. Untuk itu, KKM, Kader AMPL, BPSPAMS, dan individu atau lembaga terkait di desa/kelurahan perlu terlibat dalam pelatihan untuk pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan kegiatan kesehatan lainnya.
Peningkatan/Promosi PHBS
Sebelum kegiatan promosi kesehatan/PHBS dilaksanakan, maka sebaiknya dilakukan terlebih dahulu pelatihan untuk guru, tenaga kesehatan, dan unit kesehatan KKM. Pelatihan ini dilakukan oleh Fasilitator STBM dan dibantu oleh narasumber dari berbagai pihak yang terkait, dimana kegiatan inibertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan guru, tenaga kesehatan, dan unit kesehatan tentang hal-hal yang berkaitan dengankegiatan peningkatan PHBS. Kegiatan promosi kesehatan dapat dillakukan antara lain dengan membuat media promkes, lomba kesehatan, dan lain-lain.
Pembangunan SAM dan SAN
Pelaksanaan konstruksi dilaksanakan setelah pencairan dana dari RKM dan setelah dilaksanakan pelatihan bagi masyarakat yang berkaitan denganpelaksanaan pembangunan konstruksi. Sebelum dilaksanakan pembangunanmaka Satlak dan FM perlu melakukan dulu persiapan yang meliputi, antara lain:
Menyempurnakan jadwal pelaksanaan konstruksi sarana yang telahdisusun di dalam RKM agar sesuai dengan kondisi terbaru.
Memeriksa dan mempersiapkan kontribusi masyarakat berupa tenaga danmaterial (natura) telah siap/ tersedia, (in-kind tenagadalam bentuk suratpernyataan kesanggupan dari masyarakat, in-kind bahan/material harussudah tersedia di lokasi pekerjaan).
Pembangunan konstruksi sarana oleh masyarakat memanfaatkan organisasi dan sumberdaya yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu kontribusimasyarakat baik dalam bentuk uang tunai minimal 4% maupun natura (tenagakerja, material lokal, dan sebagainya) minimal 16%, serta melalui sumberpendanaan dari Rekening KKM. Pada tahap ini FM berkewajiban untukmendampingi, memberikan bimbingan teknis dan persetujuan terhadapkegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan.KKM dan masyarakat dengan dukungan FM, secara terus menerusmelakukan monitoring kemajuan pembangunan selama pelaksanaanpekerjaan konstruksi, seperti pengadaan material/bahan, mutu pekerjaan,pengelolaan administrasi keuangan, dan lain sebagainya sehingga dapat segera diambil langkah-langkah bila terjadi penyimpangan.
Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan sarana fisik air minum atau sanitasi di sekolah secara resmi dinyatakan selesai bila telah dilaksanakan sesuai rencana yang tertuang di RKM,layak untuk dimanfaatkan, dan berfungsi dengan baik. Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan PBHS di masyarakat dan sekolah dinyatakan selesai apabila pencapaian target (volume kegiatan) sesuai dengan target yang tercantum dalam RKM, serta telah memberikan dampak perubahan perilaku.Sedangkan pelaksanaan kegiatan pelatihan dinyatakan selesai apabila semuajenis pelatihan yang direncanakan di dalam RKM sudah terlaksana, dan rencanaoperasional dan pemeliharaan telah siap dilaksanakan. FM dan DFMA memfasilitasi KKM pada akhir pelaksanaan program untuk membuat Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K) dan siapdiperiksa oleh tim gabungan antara Pokja AMPL dan DPMU. Dokumen LP2K inidikirim kepada Ketua DPMU yang bersangkutan.Tim gabungan Pokja AMPL dan DPMU kemudian menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi hasil kegiatan. Apabila kegiatan yang telah dilakukan dinyatakan telah sesuai dengan semuapersyaratan program, maka Pokja AMPL, DPMU dan Koordinator KKM menandatangani LP2K yang kemudian dikirimkan kepada Bupati/Walikotadengan tembusan kepada Pokja AMPL dan CPMU dan DPMU mengeluarkan sertifikat Layak Fungsi.

BAB F. PELAKSANAAN RENCANA KERJA

F.1 Pelaksanaan Kegiatan Program Pamsimas
Kegiatan harian fasilitator masyarakat reguler Tim I Program Pamsimas dilaksanakan sesusai dengan tugas yang tertuang dalam TOR yang telah dituangkan dalam rencana kerja Tim I sebagaimana tertuang pada BAB E mengenai rencana kerja. Adapun kegiatan FM Reguler Tim I Program Pamsimas Kabupaten Klaten yang sudah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Memberikan pemahaman tentang penyusunan proposal desa kepada Kader AMPL dan Pemerintah Desa
Fasilitator masyarakat regular memberikan pemahaman tentang penyusunan proposal desa melalui kegiatan sosialisasi di tingkat kabupaten Purworejo. Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat hal-hal yang dijelaskan dan disepakati pada pertemuan sosialisasi di tingkat kabupaten, yaitu:
Penjelasan tentang program Pamsimas
Persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti program
Jenis kegiatan yang dapat diusulkan
Perlunya penyusunan proposal dan tata cara penyusunan proposal
Jadwal pemasukan proposal desa/kelurahan kepada Pakem Pokja AMPL.
Hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah adanya kesepakatan masyarakat untuk:
Mengikuti seleksi usulan/proposal desa/kelurahan
Melaksanakan muswayarah desa pembentukan tim penyusun proposal danpemilihan kader AMPL
Melaksanakan Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi dalam rangkapenyusunan proposal desa/kelurahan, yang akan difasilitasi oleh Kader AMPLdan Fasilitator Masyarakat
Setelah kegiatan sosialisasi tingkat desa, dilaksanakan kegiatan musyawarah desa untuk membentuk tim penyusun proposal dan kader AMPL yang dimuat dalam berita acara. Tim penyusun proposal difasilitasi oleh Kader AMPL dan FM regular melakukan IMAS dengan menggunakan metode Method of Participatory Assessment (MPA) yang mencakup data base kondisi air minum dan sanitasi desa, data PHBS, dan jenis kegiatan pembangunan SPAMS. Hasil IMAS tersebut digunakan untuk menyusun proposal desa yang nantinya diajukan kepada Pakem (Panitia Kemitraan) dengan surat pengajuan proposal oleh kepala desa selaku pemerintah desa. Berkas proposal desa diajukan dalam amplop tertutup yang terdiri dari:
Surat pengajuan proposal yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah
Surat pernyataan dari tim penyusun proposal
Formulir Proposal Program Pamsimas yang telah dilengkapi dan telah ditandatangani dua wakil tim penyusun proposal;
Peta rencana SPAM desa/kelurahan.
Setelah diajukan ke Pakem, proposal desa akan diverifikasi oleh Pakem melalui pemeriksaan semua dokumen. Kemudian akan dilakukan penyusunan daftar pendek desa sasaran yang akhirnya akan diumumkan dan ditetapkan desa sasaran dengan SK Bupati Kab. Klaten yang mendapatkan program Pamsimas baik melalui dana APBN ataupun dana APBD.
NODESA KECAMATANKETERANGAN1KOTESANPRAMBANANDESA REGULER/APBN2SENGONPRAMBANANDESA REGULER/APBN3SAWITGANTIWARNODESA REGULER/APBD4GEDONGJETISTULUNGDESA REGULER/APBN5JANTIPOLANHARJODESA REGULER/APBN6NGARANPOLANHARJODESA REGULER/APBN7KALANGANPEDANDESA REGULER/APBN8TROKETONPEDANDESA REGULER/APBD
Memfasilitasi masyarakat dalam pembentukan KelompokKeswadayaan Masyarakat (KKM), pembentukan Satlak danBP-SPAMS
Fasilitator masyarakat regular tim I ditugaskan untuk mendampingi 3 desa yaitu Desa Kotesan, Sengon, Gedongjetis (APBN), Desa Sawit (APBD). Adapun tahapan kegiatan program Pamsimas adalah sebagai berikut:

Gambar 2. Tahapan Kegiatan Program PAMSIMAS

Pembentukan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dan Satlak
Proses pemilihan, pembentukan dan pendampingan KKM dilakukan selama proses pemberdayaan masyarakat berjalan. Proses pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan dengan menggunakan metode MPA/PHAST. Berikut adalah tabel KKM desa dampingan FM Reguler tim I Kabupaten Klaten:
NoDesaNama KKMNo SK/ No Akta NotarisNo. RekeningJumlah Pengurus KKMJumlah Pengurus SatlakLPLP1KotesanTirto Aji
No Akta: 31/ Tanggal 28-06-2014BRI:0035-01-015001-53-332722SengonTirto MulyoNo Akta: 35/ Tanggal 28-06-2014BRI: 0035-01-015000-53-732723SawitNgudi TirtaNo Akta: 32/Tanggal 28-06-2014BPD: 2-009-07821-832944GedongjetisTirta AbadiNo Akta: 33/ Tanggal 28-06-2014BRI: 0035-01-015000-53-93272
Terkait dengan program Pamsimas, tugas pokok dan fungsi KKM dapat diuraikansebagai berikut:
Tugas Pokok:
Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga desa/kelurahan setempat termasuk penggunaan Dana BLM Pamsimas.
Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program peningkatan kesejahteraan masyarakat tahunan. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penyediaan layanan air minum dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
Mengkoordinasi pengelolaan program-program yang diterima masyarakat, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh Unit-unit Pelaksana (UP)/Satuan Pelaksana (Satlak) berbagai program sektoral.
Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.
Membangun transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan pihak luar melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan, serta rapat dan laporan pertanggungjawaban secara terbuka.
Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan dasar, maupun pembangunan desa/kelurahan pada umumnya.
Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil KKM termasuk penggunaan dana-dana bantuan program pemberdayaan yang diterima.
Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis.
Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali KKM.
Mengawal penerapan nilai-nilai hakiki, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan Pamsimas serta pembangunan lainnya di desa/kelurahan masing-masing.

Fungsi:
Penggerak dan pemicu munculnya kembali nilai-nilai kemanusiaan,kemasyarakatan, dan demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakatsetempat.
Penggerak proses pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsb).
Penggerak proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis.
Pengendalian aspek sosial terhadap proses pembangunan.
Pembangkit dalam memediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat.
Wadah informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat desa/kelurahan setempat.
Penggerak untuk advokasi dalam mengintegrasikan kebutuhan program di masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat.
Mitra kerja pemerintah desa/kelurahan setempat dalam upaya penyediaan layanan air minum, sanitasi kesehatan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.

Pembentukan BP SPAMS
BPSPAMS merupakan unit otonom atau mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengelola organisasi secara intern namun tetap dibawah koordinasi Pemerintah Desa/Kelurahan. Berikut adalah struktur kepengurusan BP SPAMS dan tugasnya:
Tugas ketua BP SPAMS, antara lain:
Mengatur pelaksanaan program kerja.
Mengkoordinir seluruh kegiatan.
Bertanggungjawab ke luar maupun ke dalam dari seluruh kegiatan lembaga.
Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota secara teratur.
Mewakili lembaga.
Mengambil keputusan dalam lembaga berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Memberikan laporan tahunan pengurus terhadap anggota dalam Rapat Anggota.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan yang telah maupun di rencanakan.
Sekretaris BP SPAMS, tugasnya antara lain:
Mendokumentasikan data kegiataan.
Membuat notulen rapat pengurus maupun rapat anggota.
Bertanggung jawab terhadap ketertiban administrasi organisasi.
Membuat laporan tentang rapat yang telah lalu dan menyampaikannya kepada seluruh anggota atas keputusan dan hasil-hasil yang dicapai.
Bila perlu dapat mewakili Ketua.
Menyimpan surat-surat dan arsip kegiatan
Bendahara, tugasnya antara lain:
Bertanggungjawab atas inventarisasi kekayaan lembaga.
Memegang keuangan lembaga dan pembukuannya/ administrasinya
Mencatat transaksi keuangan yang terjadi dalam lembaga disertai dengan bukti yang sah.
Membuat laporan tentang keadaan keuangan lembaga kepada anggota secara teratur dan terus-menerus.
Bertanggungjawab atas administrasi keuangan lembaga
Unit Kerja Teknis, tugasnya antara lain:
Mengontrol dan mengawasi sarana beserta jaringannya secara rutin, seperti : pipa, bak penangkap air, sumber air, bak umum, bak pembagi, sumur dll .
Memperbaiki kerusakan sarana.
Memasang dan mengontrol jaringan. Dll
Unit Kerja Penyuluhan dan PHBS, tugasnya antara lain :
Menyusun rencana kegiatan PHBS.
Memberikan penyuluhan PHBS.
Mengkoordinir kegiatan pembangunan sanitasi : jamban keluarga, saluran limbah, dll
Mengkoordinir kegiatan lain yang berkaitan dengan sanitasi dan PHBS.
Unit Kerja Pengumpulan Swadaya dan iuran, tugasnya antara lain :
Menyusun rencana kerja
Mengumpulkan swadaya
Menarik iuran anggota dan menyetorkannya kepada Bendahara
Berikut adalah tabel kepengurusan BP SPAMS desa dampingan FM Reguler Tim I Kab. Klaten:
NoDesaNama BP SPAMSNo SKJumlah Pengurus KeteranganLP1KotesanTirta aji522SengonTirto Mulyo5 23SawitNgudi Tirto524GedongjetisTirta Abadi72



Memastikan keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk hakmengemukan pendapat bagi masyrakat sehingga dapat mewakili proses rembug desa, penyususnan PJM ProAksi,RKM dan pelaksanaan konstruksi pembangunan
Fasiltator Masyarakat Reguler selain bertugas melaksanakan sosialisasi program Pamsimas dan penyusunan proposal desa kepada kader AMPL dan pemerintahan desa, memfasilitasi pembembentukan KKM, Satlak, dan BP SPAMS, FM Reguler juga bertugas dalam memastikan keterlibatan seluruh stakeholder dalam proses rembug warga mulai dari kegiatan awal sampai kegiatan akhir diantaranya kegiatan sebagai berikut:
Kegiatan identifikasi masalah dan analisis situasi
Kegiatan pemicuan perubahan perilaku melalui kegiatan CLTS
Kegiatan penyusunan PJM ProAksi
Kegiatan penyusunan RKM
Kegiatan realisasi RKM
Kegiatan Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS)
Proses identifikasi masalah dan analisis situasi (IMAS) desa/kelurahan terdiri dari kegiatan diskusi dengan menggunakan tools dari MPA-PHAST. Methodology for Participatory Asessments (MPA) and Participatory Hygiene And Sanitation Transformation (PHAST), yang dilakukan baik di masyarakat maupun di sekolah. Kegiatan ini dilakukan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat baik perempuan, laki-laki, kaya, miskin termasuk masyarakat adat (indigenous and vulnerable people), sementara TFM hanya memfasilitasi proses tersebut. Kegiatan IMAS lebih rinci diuraikan pada tabel 1.3 berikut ini.
No.ToolsKeterangan
1.Inventaris Data KomunitasDilaksanakan bersama aparat desa/kelurahan dengan memanfaatkan data monografi desa/kelurahan.2.
Klasifikasi
KesejahteraanDilaksanakan melalui diskusi dengan kelompok masyarakat campuran (perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin) dengan mempertimbangkan keterwakilan semua dusun/RW. Digunakan untuk mengetahui klasifikasi tingkat kesejahteraan yang ada di masyarakat, di mana hasil klasifikasi tersebut dapat digunakan untuk melihat perbedaan akses,kontribusi, kontrol, dan manfaat dari air bersih/minum dan sanitasi di antara kelompok masyarakat, serta untuk menentukan peserta pertemuan (kelompok terfokus) selanjutnya.3.
Pemetaan :
1. Perilaku BAB dankondisi awal sarana sanitasi masy.
2. Penggunaan danlayanan sarana airminum, sanitasi
3. Kelembagaan
masyarakat warga
yang sudah ada
Hasil pemetaan yang sudah dilakukan oleh program
lain yang sejenis dapat digunakan sebagai referensi. Pemetaan dilakukan oleh orang-orang yang mewakili masyarakat (perempuan, laki-laki, kaya-miskin, dan mewakili semua dusun dalam desa/kelurahan). Hasil pemetaan digunakan untuk merencanakan pengembangan layanan sarana air minum atau sanitasi, pemicuan perubahan perilaku BAB sembarangan, dan kelembagaan masyarakat warga yang diinginkan, di samping itu juga digunakan untuk menentukan lokasi diskusi kelompok terfokus.4.Perencanaan Transect
Walks (TW) dan Diskusi Kelompok
Terfokus (FGD),
Pemicuan perubahan
perilaku BABS dengan
CLTS, Pendirian/
revitalisasi KKMPada kegiatan ini masyarakat diajak untuk merencanakan (1) pemicuan perubahan perilaku BABS, (2) pendirian/revitalisasi KKM (panitia, tata tertib pembentukan, dan AD KKM), dan (3) kunjungan ke sumber air, sarana air minum yang ada, dan tempat diskusi kelompok ter-fokus akan dilakukan. Kegiatan ini dilakukan dengan bantuan hasil pemetaan yang telah dilakukan pada kegiatan sebelumnya.5.
Tinjauan Pengelolaan
Sarana, Rembug tingkat
RW dan desa/kel.
tentang kesiapan
pembentukan KKMDilakukan jika ada badan pengelola, untuk menilai
tentang pengelolaan dan pengambilan keputusan, sejarah partisipasi dalam pembangunan sarana, penilaian pelatihan, pembagian kerja berdasarkan gender dan waktu kerja, serta pengelolaan keuangan.
Secara paralel dilakukan rembug warga di tingkat RW dan desa/kelurahan tentang pernyataan kesiapan revitalisasi/pendirian KKM.6.Transect Walks (TW)
(penelusuran wilayah),
pelaksanaan pemicuan
perubahan perilaku
BABS dengan CLTS
- Pengelolaan Sumber Air
Dilakukan oleh kelompok kecil yang terdiri dari badan pengelola dan anggota masyarakat dg memperhatikan keterwakilan gender. Melalui kegiatan ini masyarakat dapat menilai kualitas & kuantitas air pada sumber air.
- Penilaian Tingkat Kualitas Kerja
Dilakukan seperti pada Pengelolaan Sumber Air.
Melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui
kualitas rancangan, kualitas material, kualitas pengerjaan , kondisi drainase sarana air, serta kualitas konstruksi, operasional dan pemeliharaan, dan penggunaan jamban keluarga dan sekolah.
- Penilaian Pelayanan Sarana Air minum
Dilakukan seperti pada Pengelolaan Sumber Air.
Melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengidentifikasi tingkat kepuasaan berkaitan dengan kuantitas air, kualitas air, kesadaran terhadap pemeriksaan kualitas air, sistem drainase, kebocoran air pada titik air, dan perkiraan ketersediaan air.
- Pertemuan dengan Masyarakat yang Tidak
Terlayani
Dilakukan untuk menentukan pilihan sarana yang akan diberikan untuk daerah yang belum terlayani dan kemungkinan pengembangan oleh masyarakat sendiri, dan melaksanakan pemicuan perubahan perilaku BAB terbuka dan perilaku tidak bersih dan sehat lainnya dengan metode CLTS.7.Efektivitas
Penggunaan Sarana
Air minum
Dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus (FGD), di mana melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui kebiasaan penggunaan air minum, serta proporsi masyarakat yang menggunakan sarana air yang aman.8.Efektivitas
Penggunaan Sarana
Sanitasi
Dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus (FGD), dimana melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui kebiasaan buang air besar, serta proporsi masyarakat yang saat ini telah menggunakan sarana jamban.9.Hak Suara dan Pilihan
dalam Pengambilan
Keputusan
Dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus (FGD),
untuk melihat hak bersuara dan memilih (voice and
choice) masyarakat dalam pengambilan keputusan
untuk pengadaan sarana air sebelumnya.10.Alur Penularan
Penyakit dan
Penghambatnya
Dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana alur
penularan penyakit sampai ke manusia. Serta dapat mengetahui cara memutuskan alur penyakit tersebut, baik dengan kegiatan fisik (pembangunan sarana), maupun non fisik (perubahan perilaku).
Kegiatan Pemicuan Perubahan Perilaku melalui Kegiatan CLTS
Pemicuan/CLTS sebaiknya dilakukan pada daerah yang terjangkau, tidak terlalu luas (misalnya tingkat dusun/RW) yang berpotensi untuk maju (berhasil terpicu). Pemilihan lokasi pemicuan sebaiknya strategis dan mudah dijangkau karena akan menjadicontoh atau tempat belajar bagi masyarakat dari dusun/RW lainnya. Dan untuk menjamin efektifitas proses pemicuan, sebaiknya Kepala desa/Lurah/perangkat desa/kelurahan dan tokoh masyarakat setempat memegang peranan penting dilibatkan dalam upaya SBS dan CTPS.
Prinsip dasar pemicuan perubahan perilaku SBS dan CTPS, yaitu:
Totalitas, seluruh komponen masyarakat terlibat dalam analisa permasalahan danmengambil keputusan untuk melakukan perubahan perilaku secara kolektif olehmasyarakat.
Tidak mengajak, menyuruh, dan atau memberikan instruksi kepada masyarakat untuk membuat jamban, sepenuhnya keputusan ada ditangan masyarakat untuk berubah perilaku.
Tidak ada subsidi untuk pembangunan jamban keluarga, tidak terkecuali untuk warga yang tidak mampu.
Tidak ada desain khusus yang ditawarkan pada masyarakat, tetapi masyarakat menentukan sendiri bentuk jamban yang akan dibangun.
Masyarakat yang menjadi pemimpin dan pelaku utama perubahan.
Sedangkan prinsip lain yang harus diperhatikan dalam memicu perubahan perilaku SBS adalah penggunaan jamban sehat yang memenuhi kriteria adalah:
a. Memutus kontak tinja dengan manusia dan vector/serangga.
b. Tidak berbau.
c. Mengurangi pencemaran terhadap badan air.
d. Aman bagi pengguna (dewasa dan anak-anak).
Di samping itu, perubahan perilaku SBS harus selalu diikuti dengan perilaku CTPS, karena mencuci tangan pakai sabun dapat mencegah penyakit diare dan sabun berfungsi untuk membunuh kuman.
Kegiatan Penyusunan PJM PROAKSI
PJM ProAKSi (Perencanaan Jangka Menengah Program Air Minum, Kesehatan danSanitasi) adalah dokumen program perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang dirumuskan dari kajian/analisa hasil IMAS. Perumusan kegiatan-kegiatan yang direncanakan dilakukan di tahun pertama ditentukan dengan mempertimbangkanskala prioritas dan kebutuhan, terutama akses masyarakat miskin terhadappelayanan air minum, sanitasi dan kesehatan. Secara ringkas tahapan penyusunan PJM ProAKSi adalah terdiri dari:
Penyusunan Rencana Kegiatan PJM ProAKSi di Tingkat Dusun.
Pemilihan Opsi dan Prioritas kegiatan PJM ProAKSi Tingkat Dusun.
Pertemuan Pleno di Tingkat Desa/Kelurahan membahas PJM ProAKSi dan Opsi.
Penyepakatan PJM ProAKSi dengan Berita Acara Kesepakatan.
Pada akhir periode program Pamsimas diharapkan PJM ProAKSi akan menjadi masukan/bagian dari RPJM Desa/Kelurahan. PJM ProAKSi dikaji ulang setiap tahun dan dapat digunakan sebagai bahan pembahasan dalam Musrenbang Desa/Kelurahan.

Kegiatan penyusunan RKM
Rencana kerja masyarakat (RKM) disusun berdasarkan opsi kegiatan yang telah disepakati oleh masyarakat. RKM disusun oleh KKM melalui Satlak Pamsimas bersama-sama masyarakat dan BP SPAMS yang didampingi oleh Kader AMPL dan TFM serta bantuan teknik dari konsultan kabupaten. Berikut adalah rencana kegiatan yang tertuang dalam RKM:
NoJenis KegiatanNilai RKM Desa (Rp)KotesanSengonSawitGedongjetis1Pembangunan Sarana Air Minum257.528.000257.528.000319.032.000241.109.0002Pembangunan Sarana Sanitasi 5.308.0004.992.0004.992.0009.875.0003Pelatihan KKM/Satlak3.000.0003.000.0003.000.0003.000.0004Peningkatan PHBS7.176.0007.176.0007.176.0007.176.0005Pelatihan BP SPAMS2.500.0002.500.0002.500.0002.500.0006Operasional KKM/Satlak5.700.0005.700.0008.250.0005.250.000Jumlah225.000.000225.000.000275.000.000215.000.000
Pengumpulan Kontribusi Masyarakat
Pengumpulan kontribusi masyarakat merupakan wujud kesanggupan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab. Kontribusi masyarakat minimal 20% dari total pendanaan program Pamsimas di desa yang dipungut dari seluruh warga masyarakat, dilakukan melalui dana incash (dana tunai) sebesar 4% dan dana inkind (natura/bahan/material/tenaga) sebesar 16%. Kegiatan pengumpulan kontribusi masyarakat diawali dengan kegiatan sosialisasi baik mengenai mekanisme pembiayaan program kepada masyarakat, sosialisasi pendanaan RKM, penyusunan rencana, strategi, dan jadwal kontribusi dan mengenai pemantauan progress pengumpulan kontribusi masyarakat. Berikut adalah proporsi pendanaan RKM, BLM dan kontribusi masyarakat:
NoJenis DanaBesaran Desa (Rp)KotesanSengonSawitGedongjetis1Dana BLM225.000.000225.000.000275.000.000215.000.0002Dana Inkind 45.000.00045.000.00055.000.00043.000.0003Dana Incash11.250.00011.250.00013.250.00010.750.0004Dana Total RKM281.250.000281.250.000343.250.000268.750.000
Kegiatan realisasi RKM
Kegiatan setelah penyusunan RKM adalah verifikasi dan pengesahan RKM oleh tim verifikasi kabupaten yang selanjutnya diterbitkan SPPB. Kemudian KKM/Satlak desa didampingi oleh FM Reguler mengajukan berkas pencairan dana untuk desa APBN (Aglik) sebanyak 3 tahap (20%, 40%, dan 40%) dan desa APBD (Kesugihan dan Karangsari) sebanyak 1 tahap (100%). Berikut adalah data SPPB desa dampingan FM regular tim I:
Kotesan: SPPB APBN No.602.1/0660/PAMSIMAS II/17 tanggal 10 Juli 2014
Sengon: SPPB APBN No.602.1/0661/PAMSIMAS II/17 tanggal 10 Juli 2014
Sawit : SPPB APBD No. 602.1/0670/PAMSIMAS II/17 tanggal 15 Juli 2014
Gedongjetis: SPPB APBN No.602.1/0662/PAMSIMAS II/17 tanggal 10 Juli 2014
Sedangkan tanggal pencairan dana desa dampingan FM Reguler Tim I Kabupaten Klaten adalah sebagai berikut:
NoJenis DanaTanggal Pencairan Dana BLMKotesanSengonGedongjetisSawit1TI14 Agustus 2014
26 Nopmbr 2014
26 Nopmbr 2014
15 September 2014
2 Desember 20142T25 September 20143T326 Nopmbr 2014
Rencana kerja masyarakat (RKM) yang sudah disusun menjadi panduan desa sasaran dalam mengerjakan kegiatan-kegiatan program Pamsimas. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut disesuaikan dengan besaran dana yang termuat dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang penyusunannya difasilitasi oleh FM Reguler. RAB menjadi acuan dalam pembuatan rencana penggunaan dana (RPD) yang tujuannya untuk menarik dana. Berikut ini adalah progress kegiatan-kegiatan program Pamsimas di desa dampingan:

F.2 Kesimpulan Hasil Kerja
Pelaksanaan program Pamsimas di 4 desa dampingan FM Reguler Tim I Kabupaten Klaten yaitu 3 desa APBN, Desa Kotesan, Sengon dan Gedongjetis; 1 desa APBD, Desa Sawit. Empat desa tersebut sudah dilakukan kegiatan-kegiatan sesuai prosedur program Pamsimas dari awal sampai dengan akhir. Tiga desa dampingan juga sudah dibentuk Kader AMPL, KKM, Satlak Pamsimas, dan BP SPAMS. Masing-masing organisasi tersebut sudah diakui oleh pemerintah desa dengan SK kepala desa. Semua kegiatan-kegiatan program Pamsimas sudah disepakati oleh semua masyarakat yang tertuang di dalam rencana kerja masyarakat (RKM) masing-masing desa lengkap dengan RAB, gambar teknik, peta social, dan berita acara yang berkaitan semua kegiatan program Pamsimas di desa.
Pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam RKM dimulai dengan pelatihan teknik dan administrasi, pelatihan kader kesehatan, BOP, dan peningkatan PHBS, serta pelatihan BPSPAMS. Adapun kegiatan pelatihan dilaksanakan secara bersama-sama di tingkat kabupaten, sedangkan peningkatan PHBS berupa CLTS, promosi kesehatan tingkat masyarakat dan sekolah serta pembuatan media promosi kesehatan dilaksanakan di masing-masing desa sasaran. Pelaksanaan konstruksi di Desa APBN dimulai pada bulan September 2014 dan diupayakan uji fungsi dan serah terima pada 22 Desember 2014 karena semua kegiatan program Pamsimas sudah dilaksanakan. Sedangkan untuk desa APBD, pelaksanaan pembangunan konstruksi baru dimulai pada bulan September 2014 melalui DP2KAD Kabupaten Klaten. Kegiatan program Pamsimas Desa Sengon, gedongjetis, Sawit direncanakan selesai pada 22 Desember 2014, sedangkan Desa Kotesan direncanakan selesai pada akhir Desember 2014.

G. LAmPIRAN - LAMPIRAN
Contoh daftar hadir, kesepakatan dalam pertemuan, Berita Acara dll.
Foto kegiatan secukupnya yang dapat mewakili kegiatan





















         
                                                Pelatihan Admin dan Tehnik KKM Satlak
       
                                                     Pelatihan PHBS Masyarakat Dan Sekolah
       
                                               Pemicuan CLTS Masyarakat dan Sekolah

                                                                      Pelatiahan BPSPAMS


LEMBAR VERIFIKASI
LAPORAN AKHIR



JABATAN : FASILITATOR REGULER
KABUPATEN : KLATEN
PROVINSI : JAWA TENGAH
TAHUN : 2014




        Mengetahui : Dikoreksi oleh:
DPMU Kabupaten Klaten Districk Coordinator Kab. Klaten



  Agus Pancaji, ST, MM Mirza Rofiq Effendi, ST
 NIP. 196508261996031001