Rabu, 10 Desember 2014

Example AD ART organisation





























              NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU DAN LINGKUP KERJA
PASAL 1
Lembaga ini bernama Badan Pengelola Sarana program penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Masyarakat (BP SPAMS) TIRTA ABADI
Lembaga ini berkedudukan di Desa Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah
Lembaga ini didirikan untuk dan jangka waktu tidak terbatas terhitung mulai tanggal disahkan
Lingkup kerja lembaga ini meliputi seluruh Desa Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah

STATUS, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Lembaga ini bersatatus Otonom dan Non formal
Lembaga ini berazaskan kebersamaan dan kesetiakawanan
Lembaga ini melaksanakan prinsip-prinsip : Keterbukaan, Demokratis, profesional dan proporsional serta mengutamakan Musyawarah untuk mencapai mufakat
PERAN, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Lembaga ini berperan:
Secara aktif berupaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan ketahananan perekonomian nasional
Berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga Desa
Bila memungkinkan sebagai lembaga pembiayaan alternatif yang memungkinkan pengusaha kecil mendapatkan kredit dan pelayanan usaha lainnya yang diselenggarakan lembaga secara mudah dan murah
Sebagai lembaga pemberdayaan yang merupakan wahana integrasi dan bisa menjembatani kesenjangan sosial ekonomi masyarakat
Lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan kesehatan, cakupan air bersih, taraf hidup sosial, dan ekonomi anggotanya, yaitu degan :
Mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata laksana mengenai pemanfaatan dan pemeliharaan air bersih dan sanitasi pemanfaatan air bersih dan kegiatan lain berkaitan dengan perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Mengembangkan sikap aktif dan proaktif bagi para anggotanya agar lebih bertanggungjawab terhadap lembaganya
Melakukan perawatan aset agar mampu dimanfaatkan anggotanya secara optimal
Untuk mencapai tujuan maka lembaga mengadakan usaha-usaha sebagai berikut :
Menerima iuran dari anggotanya berupa iuran operasional dan pemeliharaan sarana secara rutin setiap bulan
Mobilisasi swadaya masyarakat secara teratur da terarah
Mengembangkan usaha-usaha dibidang ekonomi produktif bersumber dari air, untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi anggotanya
Bekerja sama dengan pemerintah untuk peningkatan modal usaha atau perawatan sarana
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Yang bisa menjadi anggota lembaga ini adalah seluruh masyarakat pemanfaat air bersih dengan ketentuan sanggup melaksanakan hak dan kewajiban, tatatertib dan sanksi dari lembaga ini
Hak anggota:
Dapat memanfaatkan fasilitas air bersih yang dikelola lembaga ini
Mengemukakakn pendapat, saran kepada pengurus untuk kepentingan kwalitas lembaga
Meminta diadakan pertemuan anggota menurut anggaran dasar
Memilih atau dipilih menjadi pengurus
Melaksanakan pengawasan atas jalannya lembaga
Mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sma sesama anggotanya
Kewajiban Anggota:
Membayar iuranoperasional dan perawatan seblm tagal 20 setiap bulannya
Mentaati dan mentaati AD-ART lembaga
Membela kepentingan dan nama baik lembaga
Ikut menanggung resiko usha lembaga seperti diatur dalam AD-ART
Sanksi anggota
Keterlambatan pembayaran iuran sesuai batas tanggal yang telah ditentukan akan dikenai denda Rp. 20.000 setiap bulannya
Pencurian air akan dikenakan sanksi pemutusan sambungan dan dikenakan denda 20 x pajak terakhir
Keterlambatan pembayaran iuran selama 3 bulan secara komulatif akan dikenakan sanksi pemutusan sambungan dan hilang haknya sebagai anggota
Keanggotaan Lembaga ini mulai berlaku dan buktikan dalam daftar buku anggota
Keanggotaan berakhir apabila:
Meninggal Dunia
Mengundurkan diri
Diperhentikan karena terkena sanksi dan tidak dapat memnuhi hak dan keajibannya sesaui AD- ART yang berlaku
Penerimaan anggota baru akan dipertimbangkan pada rapat anggota atau rapat pengurus sebagai kuasanya




PENGURUS
Pasal 5
Untuk mengatur dan menjalankan program lembaga perlu diadakan srtuktur kepengurusan untuk menjalankan tata laksana lembaga ini :
Pengurus lembaga ini dipilih dari oleh masyarakat dalam rapat anggota (pleno masyarakat)
Struktur pengurusan terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan dibantu beberapa unit kerja sesuai dengan kebutuhan
Yang menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat berikut:
Jujur, aktif, terampil berkerja dan berdedikasi tinggi terhadap lembaga ini
Memiliki pengertian dan wawasan yang luas terhadap kelompok dan tatalaksanan lembaga ini
Mampu bekerja sama dalam satu tim

Pasal 6
Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dpat dipilih kembali
Bila seorang pengurus mengundurkan diri sebelum jabatannya berakhir maka jabatannya ditempati oleh pengurus/anggota lain atas dasar rapat pengurus
Pengurus minimal terdiri tiga orang dalam satu lembaga teknis

TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 7
Tugas pengurus adalah :
Mengelola organisasi dan usaha lembaga
Melaksanakan hasil keputusan rapat anggota
Mengadakan evalusai dan melaporkan kepada masyarakat secara berkala atas hasil usaha lembaga
Mengadakan perawatan dan pengembangan terhadap sarana lembaga
Pengurus dengan persetujuan rapat anggota dapat mengangkat manager dan karyawan untuk melaksnakan pengelolaan kegiatan, dengan imbalan sesuai kemampuan lembaga
Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatannya
Pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh kelompok akibat kesalahannya
Pasal 8
Dengan persetujuan rapat anggota pengurus selama memegang jabatannya bisa memperoleh imabalan sesuai dengan beban tugasnya

RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi didalam lembaga ini dimana setiap anggotanya wajib hadir
Rapat pleno yang pertama pada pembentukan lembaga ini mempunyaikekuatan sama tingginya dengan rapat pleno anggota selanjutnya
Rapat pleno anggota diadakan setiap tahun sekali
Untuk keperluaan tertentu dan mendesak pengurus dapat mengajukan agenda rapat pleno sesuai dengan kesepakatan anggota
Keputusan yang diambil dalam rapat pleno adalah musyawarah mufakat
MODAL USAHA
Pasal 10
       Modal Usaha lembaga ini bersumber dari :
Iuran operasional dan perawatan
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
Hasil Usaha yang dilakukan pengurus lembaga
Bantuan / hibah dari pemerintah atau swasta yang secara sah
SISA HASIL USAHA
Pasal 11
Sisa hasil usaha lembaga ini adalah merupakan pendapatan lembaga yang diperoleh selama satu tahun setelah dikurangi biaya-biaya yang telah dikeluarkan
Sisa hasil usaha itu bisa digunakan untuk :
Setelah diadakan pemeriksaan, sisa hasil usaha akan digunakan untuk kegiatan usaha lembaga dengan perincian sebagai berikut :
30% untuk dana cadangan usaha
40% untuk jasa pengurus
20% untuk pemupukan modal/kegiatan operasioanl yang tak terduga
10% untuk bantuan ke kas desa
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Perubahan terhadap perubahan anggaran dasar dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari 2/3 anggota yang memiliki hak suara pada pleno anggota
Bila terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini maka perlu dibuat catatan perubahan anggaran dasar, dan disampaikan kepada seluruh anggota selambatlambatnya satu minggu setelah rapat pleno

ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Apabila ada keputusan baru yang disepakati oleh rapat anggota (pleno) maka keputusan dapat dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga harus disepakati oleh anggota lembaga

PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan-ketentuan yang ada dalam anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh rapat anggota
Hal yang lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga badan pengelola.



Ditetapkan di : Gedongjetis
Pada Tanggal : 15 Desember 2014
                                             K E T U A S E K E R T A R I S



                                        ( TRI WAHYUDI ) ( SUGENG M )









ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PENGELOLA SARANA PAMSIMAS (BP SPAMS)
TIRTA ABADI
DESA GEDONGJETIS KECAMATAN TULUNG KABUPATEN KLATEN

KEANGGOTAAN
Pasal 1

Permohonan untuk menjadi anggota/pemanfaat diajukan oleh calon anggotakepada pengurus, dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan
Seorang calon anggota baru bias dianggap menjdi anggota penuh apabila telah memenuhi hak dan kewajibannya

PENGURUS
Pasal 2

Pengurus lembaga yang dimaksud dalam anggaran dasar adala;
Pengurus berjumlah 3 atau 15 orang dengan jumlah ganjil
Badan penasihat berjumlah 3 orang
Pengisian lowongan pengurus apabila ada pengurus yang mengundurkan diri dilakukan dengan rapat pleno anggota tahunan dengan memlih pengurus dari para anggota lainnya

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 3

Pengurus berkewajiban mengurus dan menggariskan pola kebijakan umum lembaga yang meliputi :
Kebijakan cara permohonan dan penerimaan anggota
Kebijakan membuat tata tertib pemanfaat
Kebijakan tentang tariff pemakaian, waktu pembayaran dan sanksi agi anggota
Kebijakan tentang tehnis dan operasioanal fasilitas lembaga
Kebijakan penggunaan dan pertanggung jawaban dana lembaga


PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 4

Pengurus lembaga dibentuk oleh panitia yang terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat desa
Pemilihan dilaksanakan oleh anggota (masyarakat pemanfaat) pada saat pleno anggota
Rapat pemilihan dilaksanakan anggota pada pleno anggota secara musyawarah mufakat

JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 5

Jabatan dalam kepengurusan lembaga terdiri dari Ketua, sekertaris dan Bendahara dengan dibantu oleh beberapa unit pelaksana tehnik yang disesuaikan dengan kebutuhan. Yang bekerja dan bertanggungjawab menurut pokok dan fungsinya masing-masing secara proporsional dan propesional sesuai AD/ART.


Di tetapkan : GEDONGJETIS
Pada Tanggal : 15 Desember 2014

                                K E T U A S E K R E T A R I S


                           ( TRI WAHYUDI ) ( SUGENG M )
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar