Rabu, 26 November 2014

PENGADAAN BARANG DAN JASA



1.1          PRINSIP DASAR PENGADAAN

  Terbuka : dokumentasi yang tertulis lengkap memungkinkan semua pihak terutama warga masyarakat untuk mengetahui proses pengadaan secara rinci dan lintas waktu serta dapat diikuti oleh semua pemasok/penyedia jasa
  Dapat dipertanggungjawabkan: proses pengadaan dilakukan mengacu pada kaidah yang berlaku (petunjuk teknispengadaan barang/jasa tingkat masyarakat)
  Adil: pelaku pengadaan memberikan kesempatan yang setara kepada pemasok/penyedia jasa.
  Efisien: dilakukan perbandingan harga untuk mendapatkan harga yang terbaik. Menjamin pelaksanaan pekerjaan yang efisien, sehingga dapat dimungkinkan adanya tambahan modal untuk perluasan pekerjaan
  Memenuhi kualifikasi : dilakukan seleksi berdasarkan kualitas barang dan jasa yang ditawarkan, sehingga diharapkan pemasok dan penyedia jasa dapat memberikan kualitas barang yang bagus, alat yang tepat-guna, dan layanan jasa yang handal.

1.2          Pemaketan

Pemaketan adalah pengelompokan barang/jasa yang dilakukan oleh Tim Pengadaan untuk memperoleh penawaran harga termurah dari pemasok/penyedia jasa.
a)    Pemaketan barang/jasa yang disarankan dalam Pamsimas adalah berdasarkan jenis barang/jasa yang umumnya dapat diperoleh pada satu pemasok/penyedia jasa. Dibandingkan dengan pemaketan berdasarkan jenis kegiatan atau jenis barang pemaketan berdasarkan jenis barang/jasa yang ditawarkan oleh toko/pemasok, dianggap paling efisien.
b)    Jenis barang/jasa yang ditawarkan oleh pemasok/penyedia jasa dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Meskipun, umumnya pengelompokkan barang/jasa terbagi atas beberapa paket sebagai berikut: paket 1 (semen, besi, kerikil, kayu); paket 2 (pipa dan aksesoris), paket 3 (pompa); paket 4 (pengeboran sumur /jasa).
c)    Pada kasus khusus, dimana tidak tercapai kesepakatan untuk pengantaran barang secara berkala dan tidak ada tempat penyimpanan yang memadai, maka dapat dilakukan pemaketan berdasarkan jenis barang. Harus ada berita acara penolakan pengantaran barang secara berkala dari pemasok/penyedia jasa dan verifikasi dari Koordinator Kabupaten (DMS) untuk kasus ini.
Contoh pemaketan
Sebuah desa mendapatkan dana Pamsimas sebesar 275 juta. Rencana kegiatan fisik yang disepakati di RKM adalah sbb: (a) 1 reservoar @ Rp 60 Jt , (b) 2 BPT @ Rp 50 jt = Rp. 100 Jt, (c) 1 bangunan penangkap air Rp 20 Jt, (d) Pekerjaan Perpipaan Rp 60 juta, (e) Sumur Bor Rp. 35 Jt.
Dilakukan pemaketan sebagai berikut:
(a)  Pengadaan Pipa dan Aksesoriesnya
(b)  Pembuatan Sumur Bor
(c)  Pengadaan Bahan: Semen, Besi Beton
(d)  Pengadaan Bahan: Pasir, Kerikil
(e)  Tenaga untuk pemasangan Pipa (Partisipasi Masyarakat)
(f)   Tenaga untuk pembuatan Bangunan Penangkap, BPT, dan Reservoir.
(g)  Pengadaan/Sewa Peralatan Kerja
Bisa digambarkan sebagai berikut (masing-masing menggambarkan warna masing-masing paket):

1.3          KRITERIA PEMILIHAN METODE PENGADAAN

Untuk menetapkan Metode Pengadaan Barang (bahan/alat) dan Jasa ada 2 (dua) faktor yang harus menjadi pertimbangan, sebagai berikut;
(1) Ketersediaan barang (bahan/alat) dan jasa di desa, kecamatan (desa yang berdekatan) dan kabupaten yang merupakan hasil survey.
(2) Batasan Nilai paket pengadaan (Rp. 100 juta untuk pengadaan barang (bahan/alat) dan Rp. 50 juta untuk pengadaan jasa).
Contoh dalam penetapan metode pengadaan
(a)   Jika hasil survey ketersediaan barang (bahan/alat) dan jasa di desa ada dan lebih dari 3 (tiga) penyedia barang (bahan/alat) dan jasa, maka ditetapkan metode pengadaan dengan survey pembanding harga atau pemilihan langsung (tergantung batasan nilainya).
(b)    Jika hasil survey ketersediaan barang (bahan/alat) dan jasa di desa, kecamatan (desa yang berdekatan) ada dan lebih dari 3 (tiga) penyedia barang (bahan/alat) dan jasa, maka ditetapkan metode pengadaan dengan survey pembanding harga atau pemilihan langsung (tergantung batasan nilainya).
(c)    Jika hasil survey ketersediaan barang (bahan/alat) dan jasa di desa, kecamatan (desa yang berdekatan) tidak ada dan hanya ada di kabupaten, maka ditetapkan metode pengadaan dengan survey pembanding harga atau pemilihan langsung (tergantung batasan nilainya), dengan asumsi bahwa di kabupaten ada lebih dari 3 (tiga) penyedia barang (bahan/alat) dan jasa.
(d)    Jika hasil survey ketersediaan barang (bahan/alat) dan jasa di desa, kecamatan (desa yang berdekatan) tidak ada dan hanya ada di kabupaten, tetapi hanya ada 1 (satu) penyedia barang (bahan/alat) dan jasa, maka ditetapkan metode pengadaan dengan penunjukan langsung [tidak tergantung pada batasan nilai]
(e)    Jika hasil survey ketersediaan barang (bahan/alat) dan jasa di desa, kecamatan (desa yang berdekatan) ada, tetapi hanya ada 1 (satu) penyedia barang (bahan/alat) dan jasa, maka ditetapkan metode pengadaan dengan penunjukan langsung [tidak tergantung pada batasan nilai]
Bisa digambarkan sebagai berikut :

Lokasi Survey

Metode Pengadaan
Desa
Kecamatan
Kabupaten
(a).
──
──
SPH atau PL [tergantung batasan nilai]
(b).
──
SPH atau PL [tergantung batasan nilai]
(c).
X
X
SPH atau PL [tergantung batasan nilai]
(d).
X
X
√*
TL [tidak tergantung batasan nilai]
(e).
√*
√*
──
TL [tidak tergantung batasan nilai]

Notasi :
SPH
=
Survey Pembanding Harga     
=
penyedia barang (bahan/alat) dan jasa ada

PL
=
Pemilihan Langsung              
X
=
penyedia barang (bahan/alat) dan jasa tidak ada

TL
=
Penunjukan Langsung           
√*
=
penyedia barang (bahan/alat) dan jasa  ada tetapi hanya satu

Metode Pengadaan barang (bahan/alat) dan jasa dengan melihat batasan nilai paket ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:
Tabel 3.1 Metode Pengadaan Barang/Jasa di Tingkat Masyarakat
Metode Pengadaan
Pengadaan Barang(Bahan/Alat)
Pengadaan Jasa
Partisipasi Masyarakat
·     Tidak melibatkan pihak ketiga.
·     Secara swadaya masyarakat mengadakan / memberikan bahan/alat yang diperlukan untuk kegiatan Pamsimas
·     Tidak melibatkan pihak ketiga.
·     Secara swadaya masyarakat mengadakan / memberikan jasa yang diperlukan untuk kegiatan Pamsimas
Survey Perbandingan Harga
·     Melibatkan pihak ketiga
·     Dengan membandingkan harga barang dan alat dari minimal 3 Toko/Pemasok
·     Mengacu pada harga satuan hasil survey sebelumnya
·     Perbandingan harga terhadap kurang dari 3 toko/pemasok dapat diterima, apabila alternatif toko/pemasok memang terbukti tidak ada
·     Digunakan untuk pengadaan barang dan alat dengan nilai dibawah Rp. 100 Juta
·     Melibatkan pihak ketiga
·     Dengan membandingkan harga barang dan alat dari minimal 3 Toko/Pemasok
·     Mengacu pada harga satuan hasil survey sebelumnya
·     Perbandingan harga terhadap kurang dari 3 toko/pemasok dapat diterima, apabila alternatif toko/pemasok memang terbukti tidak ada
·     Digunakan untuk pengadaan barang dan alat dengan nilai dibawah Rp. 50 Juta
Pemilihan Langsung (Perbandingan tiga (3) penawar)
·     Melibatkan pihak ketiga
·     Mengundang minimal 3 (tiga) toko/pemasok dengan mengirimkan surat permintaan penawaran (Request for Quotation) kepada pemasok. Jika penawar kurang dari tiga (3), harus dijelaskan alasannya dalam laporan hasil evaluasi penawaran.
·     Digunakan untuk Pengadaan Barang dan Alat dengan nilai sama atau diatas Rp. 100 juta
·     Melibatkan pihak ketiga
·     Mengundang minimal 3 (tiga) toko/pemasok dengan mengirimkan surat permintaan penawaran (Request for Quotation) kepada pemasok. Jika penawar kurang dari tiga (3), harus dijelaskan alasannya dalam laporan hasil evaluasi penawaran.
·     Digunakan untuk Pengadaan Barang dan Alat dengan nilai sama atau diatas Rp. 50 juta
Penunjukan Langsung
·     Melibatkan pihak ketiga
·     Harus dijelaskan alasan penggunaan metode penunjukan langsung, misalnya: hanya ada satu toko/pemasok di desa atau kecamatan yang disebabkan oleh : (i) faktor lokasi yang jauh dan terpencil serta (ii) pengadaan bahan/alat dengan spesifikasi khusus, Contoh: Pengadaan Pompa dgn Spesifikasi khusus.
·     Harus mendapat persetujuan Koordinator Kabupaten dan diketahui oleh Quality Assurance Propinsi
·     Melibatkan pihak ketiga
·     Harus dijelaskan alasan penggunaan metode penunjukan langsung, misalnya: hanya ada satu toko/pemasok di desa atau kecamatan yang disebabkan oleh : (i) faktor lokasi yang jauh dan terpencil serta (ii) pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, Contoh: Pekerjaan Sumur Bor
·     Harus mendapat persetujuan Koordinator Kabupaten dan diketahui oleh Quality Assurance Propinsi

Tabel 3.5 Bagan Alir Tahapan Pengadaan Barang/Jasa                                          dengan Metode Pemilihan Langsung (Shopping)
Kegiatan dan
Perkiraan Alokasi Waktu
Dokumen/Hasil
Penanggungjawab





























Menyiapkan daftar toko/pemasok
 










(1 hari)
 



Menyiapkan Dokumen Permintaan Penawaran
 










(1 hari)
 




Pengirimkan Dokumen Permintaan  Penawaran
 










Batas Pemasukan Surat Penawaran
 











 (1 hari)
 


Evaluasi Penawaran (Administrasi, Teknis dan Harga) dan Penetapan Pemenang
 








Flowchart: Off-page Connector: A
Hexagon: Menyepakati daftar jenis, spesifikasi teknis, volume dan jadwal barang/alat/ jasa yang akan diadakan




























1.   Daftar jenis, volume dan spesifikasi teknis tiap barang/alat/jasa yang diperlukan
2.    





Daftar toko/pemasok yang sudah diidentifikasi


Dokumen Permintaan Penawaran yang dilengkapi dengan Daftar Volume, Spesifikasi Teknis /Pekerjaan.

Lembar bukti tanda terima Surat Permintaan Penawaran



1.  Surat Penawaran dengan Lampirannya.
2.  Salinan Bukti Tanda Terima

Berita Acara Evaluasi Penawaran dan Penetapan Pemenang.





Tim Pengadaan









Tim Pengadaan




Tim Pengadaan




Tim Pengadaan





1.    Toko/Pemasok/Penyedia Jasa.



Tim Pengadaan, Satlak, dan Tokoh Masyarakat


Tabel 3.5 Bagan Alir Tahapan Pengadaan Barang/Jasa                                          dengan Metode Pemilihan Langsung (Shopping)

 (Lanjutan)
Kegiatan dan
Perkiraan Alokasi Waktu
Dokumen/Hasil
Penanggungjawab
















(2 hari)
 




Penyiapan Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Order Pembelian (PO)
 








Penandatanganan SPK/PO
 










Flowchart: Alternate Process: Mulai Pelaksanaan Kontrak (Mobilisasi)

Pentagon: A





















Surat Perjanjian Kerja (SPK) / Pesanan Pembelian (PO) Pengadaan Barang/Jasa



SPK/PO yg sudah ditandatangani













Satlak





1. Satlak
2.  Pemenang Lelang




Pemenang Lelang

1.3.1      Metode Penunjukan Langsung

Metode penunjukan langsung hanya dipakai bila metode pemilihan langsung tidak bisa dilaksanakan karena ternyata tidak ada toko/pemasok/penyedia jasa yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan [metode pemilihan langsung] karena didaerahnya terletak di remote area, atau hanya ada satu toko/pemasok/penyedia jasa tersedia di lokasi desa/kecamatan atau lokasi desa/kecamatan yang berdekatan.
Pelaksanaan penunjukan langsung harus mendapat persetujuan dari Koordinator Kabupaten (DMS) dan diketahui oleh Quality Assurance Propinsi (PMS)


Tabel 3.6 Bagan Alir Tahapan Pengadaan Barang/Jasa                                          dengan Metode Penunjukan Langsung























Flowchart: Alternate Process: Mulai Pelaksanaan Kontrak (Mobilisasi)







(7 hari)

 







Penandatanganan SPK
 











(1 hari)
 




Penyiapan Surat Perjanjian Kerja (SPK)
 


 














Tidak ada komentar:

Posting Komentar