1.1 PRINSIP DASAR PENGADAAN
Terbuka : dokumentasi yang tertulis
lengkap memungkinkan semua pihak terutama warga masyarakat untuk mengetahui
proses pengadaan secara rinci dan lintas waktu serta dapat diikuti oleh semua
pemasok/penyedia jasa
Dapat dipertanggungjawabkan:
proses pengadaan dilakukan mengacu pada kaidah yang berlaku (petunjuk
teknispengadaan barang/jasa tingkat masyarakat)
Adil: pelaku pengadaan memberikan
kesempatan yang setara kepada pemasok/penyedia jasa.
Efisien: dilakukan perbandingan harga untuk
mendapatkan harga yang terbaik. Menjamin pelaksanaan pekerjaan yang efisien,
sehingga dapat dimungkinkan adanya tambahan modal untuk perluasan pekerjaan
Memenuhi kualifikasi : dilakukan
seleksi berdasarkan kualitas barang dan jasa yang ditawarkan, sehingga
diharapkan pemasok dan penyedia jasa dapat memberikan kualitas barang yang
bagus, alat yang tepat-guna, dan layanan jasa yang handal.
1.2 Pemaketan
Pemaketan adalah
pengelompokan barang/jasa yang dilakukan oleh Tim Pengadaan untuk memperoleh
penawaran harga termurah dari pemasok/penyedia jasa.
a)
Pemaketan barang/jasa yang disarankan dalam Pamsimas adalah berdasarkan
jenis barang/jasa yang umumnya dapat diperoleh pada satu pemasok/penyedia jasa.
Dibandingkan dengan pemaketan berdasarkan jenis kegiatan atau jenis barang
pemaketan berdasarkan jenis barang/jasa yang ditawarkan oleh toko/pemasok,
dianggap paling efisien.
b)
Jenis barang/jasa yang ditawarkan oleh pemasok/penyedia jasa dapat
berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Meskipun, umumnya pengelompokkan
barang/jasa terbagi atas beberapa paket sebagai berikut: paket 1 (semen, besi,
kerikil, kayu); paket 2 (pipa dan aksesoris), paket 3 (pompa); paket 4
(pengeboran sumur /jasa).
c)
Pada kasus khusus, dimana tidak tercapai kesepakatan untuk pengantaran
barang secara berkala dan tidak ada tempat penyimpanan yang memadai, maka dapat
dilakukan pemaketan berdasarkan jenis barang. Harus ada berita acara penolakan
pengantaran barang secara berkala dari pemasok/penyedia jasa dan verifikasi
dari Koordinator
Kabupaten (DMS) untuk kasus ini.
Contoh pemaketan
Sebuah desa mendapatkan dana Pamsimas sebesar 275 juta.
Rencana kegiatan fisik yang disepakati di RKM adalah sbb: (a) 1 reservoar @
Rp 60 Jt , (b) 2 BPT @ Rp 50 jt = Rp. 100 Jt, (c) 1 bangunan penangkap air Rp
20 Jt, (d) Pekerjaan Perpipaan Rp 60 juta, (e) Sumur Bor Rp. 35 Jt.
Dilakukan pemaketan sebagai berikut:
(a) Pengadaan Pipa dan Aksesoriesnya
(b) Pembuatan Sumur Bor
(c) Pengadaan Bahan: Semen, Besi Beton
(d) Pengadaan Bahan: Pasir, Kerikil
(e) Tenaga untuk pemasangan Pipa (Partisipasi
Masyarakat)
(f)
Tenaga untuk pembuatan Bangunan Penangkap, BPT, dan Reservoir.
(g) Pengadaan/Sewa Peralatan Kerja
Bisa digambarkan sebagai berikut (masing-masing
menggambarkan warna masing-masing paket):
|
1.3 KRITERIA PEMILIHAN METODE PENGADAAN
Untuk menetapkan Metode Pengadaan Barang (bahan/alat) dan Jasa ada 2 (dua)
faktor yang harus menjadi pertimbangan, sebagai berikut;
(1) Ketersediaan barang (bahan/alat) dan
jasa di desa, kecamatan (desa yang berdekatan) dan kabupaten yang merupakan
hasil survey.
(2) Batasan Nilai paket pengadaan (Rp. 100
juta untuk pengadaan barang (bahan/alat) dan Rp. 50 juta untuk pengadaan jasa).
Contoh dalam penetapan metode pengadaan
(a) Jika hasil survey ketersediaan barang
(bahan/alat) dan jasa di desa ada dan lebih dari 3 (tiga) penyedia barang
(bahan/alat) dan jasa, maka ditetapkan metode pengadaan dengan survey
pembanding harga atau pemilihan langsung (tergantung batasan nilainya).
(b) Jika hasil survey
ketersediaan barang (bahan/alat) dan jasa di desa, kecamatan (desa yang
berdekatan) ada dan lebih dari 3 (tiga) penyedia barang (bahan/alat) dan
jasa, maka ditetapkan metode pengadaan dengan survey pembanding harga atau
pemilihan langsung (tergantung batasan nilainya).
(c) Jika hasil survey
ketersediaan barang (bahan/alat) dan jasa di desa, kecamatan (desa
yang berdekatan) tidak ada dan hanya ada di kabupaten, maka ditetapkan metode
pengadaan dengan survey pembanding harga atau pemilihan langsung (tergantung
batasan nilainya), dengan asumsi bahwa di kabupaten ada lebih dari 3 (tiga)
penyedia barang (bahan/alat) dan jasa.
(d) Jika hasil survey
ketersediaan barang (bahan/alat) dan jasa di desa, kecamatan (desa
yang berdekatan) tidak ada dan hanya ada di kabupaten, tetapi hanya ada 1
(satu) penyedia barang (bahan/alat) dan jasa, maka ditetapkan metode
pengadaan dengan penunjukan langsung [tidak tergantung pada batasan nilai]
(e) Jika hasil survey
ketersediaan barang (bahan/alat) dan jasa di desa, kecamatan (desa
yang berdekatan) ada, tetapi hanya ada 1 (satu) penyedia barang (bahan/alat)
dan jasa, maka ditetapkan metode pengadaan dengan penunjukan langsung [tidak
tergantung pada batasan nilai]
Bisa digambarkan sebagai berikut :
|
Metode Pengadaan barang (bahan/alat) dan jasa dengan melihat batasan nilai
paket ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:
Metode Pengadaan
|
Pengadaan Barang(Bahan/Alat)
|
Pengadaan Jasa
|
Partisipasi
Masyarakat
|
· Tidak melibatkan pihak ketiga.
· Secara swadaya masyarakat mengadakan / memberikan bahan/alat yang
diperlukan untuk kegiatan Pamsimas
|
· Tidak melibatkan pihak ketiga.
· Secara swadaya masyarakat mengadakan / memberikan jasa yang
diperlukan untuk kegiatan Pamsimas
|
Survey
Perbandingan Harga
|
· Melibatkan pihak ketiga
· Dengan membandingkan harga barang dan alat dari minimal 3
Toko/Pemasok
· Mengacu pada harga satuan hasil survey sebelumnya
· Perbandingan harga terhadap kurang dari 3 toko/pemasok dapat
diterima, apabila alternatif toko/pemasok memang terbukti tidak ada
· Digunakan untuk pengadaan barang dan alat dengan nilai dibawah
Rp. 100 Juta
|
· Melibatkan pihak ketiga
· Dengan membandingkan harga barang dan alat dari minimal 3
Toko/Pemasok
· Mengacu pada harga satuan hasil survey sebelumnya
· Perbandingan harga terhadap kurang dari 3 toko/pemasok dapat
diterima, apabila alternatif toko/pemasok memang terbukti tidak ada
· Digunakan untuk pengadaan barang dan alat dengan nilai dibawah Rp.
50 Juta
|
Pemilihan Langsung (Perbandingan tiga
(3) penawar)
|
· Melibatkan pihak ketiga
· Mengundang minimal 3 (tiga) toko/pemasok dengan mengirimkan surat
permintaan penawaran (Request for Quotation) kepada pemasok. Jika penawar
kurang dari tiga (3), harus dijelaskan alasannya dalam laporan hasil evaluasi
penawaran.
· Digunakan untuk Pengadaan Barang dan Alat dengan nilai sama atau
diatas Rp. 100 juta
|
· Melibatkan pihak ketiga
· Mengundang minimal 3 (tiga) toko/pemasok dengan mengirimkan surat
permintaan penawaran (Request for Quotation) kepada pemasok. Jika penawar
kurang dari tiga (3), harus dijelaskan alasannya dalam laporan hasil evaluasi
penawaran.
· Digunakan untuk Pengadaan Barang dan Alat dengan nilai sama atau diatas
Rp. 50 juta
|
Penunjukan
Langsung
|
· Melibatkan pihak ketiga
· Harus dijelaskan alasan penggunaan metode penunjukan langsung,
misalnya: hanya ada satu toko/pemasok di desa atau kecamatan yang disebabkan
oleh : (i) faktor lokasi yang jauh dan terpencil serta (ii) pengadaan bahan/alat
dengan spesifikasi khusus, Contoh: Pengadaan Pompa dgn Spesifikasi khusus.
·
Harus mendapat persetujuan
Koordinator Kabupaten dan diketahui oleh Quality Assurance Propinsi
|
· Melibatkan pihak ketiga
·
Harus dijelaskan alasan
penggunaan metode penunjukan langsung, misalnya: hanya ada satu toko/pemasok di
desa atau kecamatan yang disebabkan oleh : (i) faktor lokasi yang jauh dan
terpencil serta (ii) pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, Contoh:
Pekerjaan Sumur Bor
·
Harus mendapat persetujuan
Koordinator Kabupaten dan diketahui oleh Quality Assurance Propinsi
|
Kegiatan dan
Perkiraan Alokasi Waktu
|
Dokumen/Hasil
|
Penanggungjawab
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
Daftar jenis, volume dan spesifikasi teknis tiap
barang/alat/jasa yang diperlukan
2.
Daftar toko/pemasok yang
sudah diidentifikasi
Dokumen Permintaan
Penawaran yang dilengkapi dengan Daftar Volume, Spesifikasi Teknis /Pekerjaan.
Lembar bukti tanda terima
Surat Permintaan Penawaran
1. Surat Penawaran dengan
Lampirannya.
2. Salinan Bukti Tanda
Terima
Berita Acara Evaluasi
Penawaran dan Penetapan Pemenang.
|
Tim Pengadaan
Tim Pengadaan
Tim Pengadaan
Tim Pengadaan
1.
Toko/Pemasok/Penyedia
Jasa.
Tim Pengadaan, Satlak, dan Tokoh Masyarakat
|
Tabel 3.5 Bagan Alir Tahapan
Pengadaan Barang/Jasa
dengan Metode Pemilihan Langsung (Shopping)
(Lanjutan)
Kegiatan dan
Perkiraan Alokasi Waktu
|
Dokumen/Hasil
|
Penanggungjawab
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Surat Perjanjian Kerja
(SPK) / Pesanan Pembelian (PO) Pengadaan
Barang/Jasa
SPK/PO yg sudah ditandatangani
|
Satlak
1. Satlak
2.
Pemenang Lelang
Pemenang Lelang
|
1.3.1 Metode Penunjukan Langsung
Metode penunjukan langsung hanya dipakai bila metode pemilihan langsung tidak
bisa dilaksanakan karena ternyata tidak ada toko/pemasok/penyedia jasa yang
memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan [metode pemilihan langsung] karena didaerahnya terletak di remote area, atau hanya ada satu
toko/pemasok/penyedia jasa tersedia di lokasi desa/kecamatan
atau lokasi desa/kecamatan
yang berdekatan.
Pelaksanaan penunjukan langsung harus mendapat persetujuan dari Koordinator Kabupaten (DMS) dan diketahui oleh Quality
Assurance Propinsi (PMS)
|
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar