MATERI
PELATIHAN
PROMOSI
KESEHATAN
Upaya
untuk meningkatkan kemampuan masyarakat
melalui pembelajaran dari, oleh,
untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta
mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai sosial budaya
setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan
SK Menkes No.
1193/Menkes/SK/X/2004
RUANG
LINGKUP PROMSI KESEHATAN
- Penyuluhan (Komunikasi, Informasi Edukasi)
- Pendidikan kesehatan (Perubahan Perilaku)
- Pengorganisasian, penggerakan, pemberdayaan masyararakat
- Upaya kuratif, rehabilitatif Lain-lain
- Social marketing (kampanye/ sosialisasi)
- Advokasi (upaya mempengaruhi lingkungan,dll)
- Kebijakan kesehatan
- Mencegah resiko terjadi penyakit (dis. prevent)
- Upaya peningkatan (upaya promotif)
- Perlindungan terhadap ancaman penyakit (dis. protect)
UPAYA
PROMOSI KESEHATAN DI PAMSIMAS
Promkes merupakan
pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan
masyarakat dengan metode pemicuan adalah kondisi ketika suatu komunitas
(i)
Stop
Buang Air Besar Sembarangan (SBS) / Open Devication Free (SBS); melalui metode
CLTS (Community Lad Total Sanitation)
(ii)
Cuci
Tangan Pakai Sabun; (CTPS)
(iii)
Mengelola air minum dan makanan yang aman;
(iv)
Mengelola sampah dengan benar;
(v)
Mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman
A.
SBS dan CLTS
SBS
Adalah proses memastikan status SBS suatu
komunitas masyarakat yang menyatakan bahwa secara kolektif mereka telah
bebas dari perilaku buang air besar sembarangan.
Batasan
bahwa suatu komunitas masyarakat Desa telah
dapat dikatakan SBS apabila:
1. Semua masyarakat telah BAB hanya
di jamban yang sehat dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban yang sehat
(termasuk di sekolah).
2. Tidak terlihat tinja manusia di
lingkungan sekitar.
3. Ada penerapan sanksi, peraturan
atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat.
4. Ada mekanisme monitoring yang
dibuat masyarakat untuk mencapai 100 persen KK mempunyai jamban sehat.
5. Ada upaya atau strategi yang jelas
dan tertulis untuk dapat mencapai Total Sanitasi.
Adanya
Proses Verifikasi, sertifikasi dan Deklarasi SBS Oleh Pemerintah Daerah
Proses verifikasi SBS ini
dilakukan oleh Tim Ferivikasi pada saat :
-
Memantau perkembangan
perubahan perilaku masyarakat terkait kebiasaan BAB (monitoring bertahap).
Upaya ini sekaligus sebagai kegiatan verifikasi SBS per rumah tangga, yang
digunakan sebagai dasar verifikasi status SBS suatu komunitas.
-
Ada komunitas yang
menyatakan dirinya telah mencapai SBS.
-
Memastikan kualitas dan
kesinambungan status SBS dari komunitas‐komunitas yang telah SBS. Kegiatan ini
menjadi bagian strategi suatu daerah, dan dapat dilakukan sesuai kebutuhan,
misalnya rutin setiap enam bulan atau tahunan. Ini penting dilakukan, bila
mengingat ada perilaku hidup bersih dan sehat lainnya yang perlu dicapai, yaitu
perilaku cuci tangan pakai sabun, pengelolaan sampah rumah tangga, pengelolaan
limbah cair rumah tangga, dan pengelolaan penggunaan air minum yang aman.
1.
PROMOSI
KESEHATAN DI MASYARAKAT DAN SEKOLAH
o
Promosi kesehatan adalah upaya memberdayakan masyarakat
agar mereka tahu, mau dan mampu menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan
mereka setinggi-tingginya secara mandiri;
o
Promosi kesehatan di program PAMSIMAS diutamakan pada CONRO (Contamination Route – Perjalanan Penyakit) dan BLOCKING
(penghambat) dari penyakit DIARE. Ingat, bahwa penyakit Diare merupakan salah
satu kriteria pemilihan Desa PAMSIMAS di tahun 2008. Oleh sebab itu, perlu
dilakukan simulasi CONRO (Contamination
Route – Perjalanan Penyakit) dan BLOCKING (penghambat) dari penyakit
DIARE terhadap peserta pelatihan agar;
ð Mereka
mengenal bagaimana individu dalam masyarakat dapat menderita penyakit
Diare (peserta melakukan simulasi);
ð
Mereka dapat mencegah kehadiran penyakit Diare dengan berperilaku
sehat (kegiatan penghambat atau blocking).
Kegiatan
ini dilakukan dengan melakukan simulasi;
ð Kegiatan
Promosi / Penyuluhan Kesehatan perlu terus
menerus dilakukan untuk mencegah penyakit Diare, antara lain:
o
F-1
(Finger – Jari Tangan)
§ Mencuci
tangan pakai sabun dengan air yang mengalir
ü
Setelah
BAB;
ü
Setelah
menceboki anak;
ü Setelah
bekerja/bermain di kebon, sawah dll.;
ü
Sebelum
menyiapkan makanan;
ü
Sebelum
menyuapi anak;
ü
Sebelum
meneteki bayi
§
Memotong
kuku seminggu sekali;
o
F-2
(Food - Makanan)
§ Menutup
makanan dengan tudung saji;
§ Menyimpan
makanan di almari makanan;
o
F-3
(Fluid - Cairan)
§
Menggunakan
air bersih;
§
Menyimpan
air bersih dengan tandon air bertutup;
§
Merebus
air sampai mendidih;
§
Menyimpan
air minum pada tempat yang bertutup;
§ Meletakkan
jamban pada radius minimal 10 m dari sumber air (sumur gali, sumur pompa tangan
dll);
o
F-4
(Faeces – Tinja/TA-1)
§
Membuat
dan menggunakan jamban;
§
Membersihkan
jamban;
§
Mendisinfeksi
lantai jamban;
o
F-5
(Field - Tanah)
§ Membuang
sampah pada lubang sampah bertutup?;
§ Membuang sampah pada
tanah galian dengan sanitary landfill;
Untuk
mengetahui dan sekaligus melakukan promosi untuk meningkatkan PHBS dilakukan
Inspeksi Sanitasi (IS) pada sarana air
minum dan sanitasi yang digunakan oleh
masyarakat (form
IS terlampir).
Inspeksi Sanitasi
ini dilakukan tidak hanya sekali waktu saja, perlu dijadwal rutin dan hasilnya
dibahas dalam pertemuan BPS dan harus ada tindak lanjutnya.
2.
INSPEKSI SANITASI
& PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
A. INSPEKSI SANITASI
Inspeksi sanitasi
adalah suatu kegiatan pengamatan fisik sarana air bersih/air minum, lingkungan,
dan perilaku masyarakat yang diperkirakan dapat mempengaruhi kualitas air dari
sarana yang diamati dengan menggunakan suatu formulir.
Apabila dijumpai
adanya resiko pencemaran dari sarana air bersih/air minum yang diamati, maka
perlu segera dilakukan kegiatan tindak lanjut dengan melakukan “perbaikan fisik sarana air
bersih/air minum” yang bersangkutan.
Dengan berpedoman
pada formulir inspeksi sanitasi yang telah disediakan, seorang petugas inspeksi
sanitasi melakukan kunjungan ke berbagai sarana air bersih/minum yang telah
direncanakan untuk melihat kemungkinan terjadinya resiko pencemaran dari sarana
air bersih tersebut (contoh formulir
inspeksi terlampir).
Dari dasar
kegiatan inspeksi sanitasi tersebut dilakukan pemeriksaan kualitas air
B. PEMERIKSAAN KUALITAS
AIR
ð
Pemeriksaan
kualitas bakteriologis
Jumlah
sampel air yang diambil berdasarkan jumlah jiwa pengguna sarana yang
bersangkutan.
Jumlah Minimal
Sampel Air Minum Perpipaan Pada Jaringan Distribusi
Penduduk yang dilayani
|
Jumlah
minimal sampel per bulan
|
< 5.000 jiwa
|
1 sampel
|
5.000 s/d 10.000
|
1 sampel per 5.000 jiwa
|
> 100.000 jiwa
|
1 sampel
per 10.000 jiwa ditambah 10 sampel tambahan
|
Persyaratan Kualitas Air Minum (Bakteriologis)
Parameter
|
Satuan
|
Kadar Maximum Yang
Diperbolehkan
|
a. Air Minum
E. coli atau Fecal
coli
|
Jumlah per 100 ml sampel
|
0
|
b. Air yang masuk
sistem distribusi
E. coli atau Fecal
coli
Total bakteri
Coliform
|
Jumlah per 100 ml sampel
Jumlah per 100 ml sampel
|
0
0
|
c. Air pada sistem
distribusi
E. coli atau Fecal
coli
Total bakteri
Coliform
|
Jumlah per 100 ml sampel
Jumlah per 100 ml sampel
|
0
0
|
Sumber : Kep
Men Kes RI No 907/MenKes/SK/VII/2002 tanggal 29 Juli 2002 tentang Syarat-Syarat
Dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
Untuk
pemeriksaan bakteriologis, volume sampel yang diambil sebanyak 200 ml yaitu
dengan botol sampel yang “steril”.
Pengambilan
sampel bakteriologis seyogyanya dilakukan oleh Sanitarian Puskesmas di wilayah
lokasi Desa PAMSIMAS, karena kegiatan ini membutuhkan keahlian khusus (tenaga
terlatih) atau oleh tenaga Sanitarian dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
ð
Pemeriksaan
kualitas air kimiawi
Jumlah sampel air
minum perpipaan yang diambil pada jaringan distribusi, minimal 10% dari jumlah
sampel untuk pemeriksaan bakteriologi (Kep Men Kes RI No 907/MenKes/SK/VII/2002
tanggal 29 Juli 2002 tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air Minum).
Volume sampel air
yang diambil sebanyak 5 (lima) liter dengan cara membilas terlebih dahulu
jerigen (tempat sampel) sebanyak 3 (tiga) kali dengan air yang akan diperiksa
kualitas kimianya.
Persyaratan
Kualitas Air Minum (Fisik)
Parameter
|
Satuan
|
Kadar Maximum Yang
Diperbolehkan
|
Keterangan
|
Warna
|
TCU
|
15
|
|
Rasa dan bau
|
-
|
-
|
Tidak berbau dan berasa
|
Temperatur
|
0C
|
Suhu udara ± 30C
|
|
Kekeruhan
|
15 NTU
|
5
|
|
Sumber : Kep Men Kes RI No
907/MenKes/SK/VII/2002 tanggal 29 Juli 2002 tentang Syarat-Syarat Dan
Pengawasan Kualitas Air Minum
FORMULIR
INSPEKSI SANITASI
SISTEM
PENYEDIAAN AIR BERSIH PERPIPAAN
1. Data umum
ð
Nama
Desa / Kelurahan :__________________________
ð
Kecamatan :__________________________
ð
Kab-Kota
:
_________________________
ð
Hari/Tgl inspeksi sanitasi dilakukan : ……………………………….
ð
Nama
sumber air :
……………………………….
ð
Jumlah pengguna sarana :
Jiwa …………. KK ………..
ð
Kualitas
fisik air
Parameter
|
Ya
|
Tidak
|
Keruh
|
|
|
Berbau
|
|
|
Berasa
|
|
|
Berwarna
|
|
|
Suhu
|
|
|
1.
Ketersediaan
sabun cuci tangan di jamban (bila menggunakan jamban milik sendiri)
|
Inspeksi sanitasi ke :
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
1.1.
|
Tersedia
|
|
|
|
|
1.2.
|
Tidak tersedia
|
|
|
|
|
1.3.
|
|
|
|
|
|
2.
Tempat
pembuangan sampah
|
Inspeksi sanitasi ke :
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
2.1.
|
Tempat pembuangan sampah (diangkut tukang sampah)
|
|
|
|
|
2.2.
|
Lubang sampah
|
|
|
|
|
2.3.
|
Sembarangan
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar