Jumat, 28 November 2014

Tupoksi Satlak KKM dan Bpspams

TUPOKSI SATLAK
Pembina KKM (Kades/Lurah)
Tugas dan tanggungjawab:
Memberikan penjelasan program Pamsimas kepada masyarakat.
Menjaga keterbukaan dan keberhasilan pelaksanaan Pamsimas.
Mendorong KKM dan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan Pamsimas.
Mendorong masyarakat untuk mendukung KKM dan berpartisipasi dalam seluruh tahapan kegiatan program Pamsimas.
Mendorong masyarakat untuk menjaga mutu dan kualitas kegiatan program.
Memberi pandangan dan wawasan terhadap usulan kegiatan program Pamsimas.
Memberi masukkan kepada KKM dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program Pamsimas..
Ketua Satlak/Unit Pelaksana Pamsimas
Tugas dan tanggungjawab:
Dengan bimbingan TFM membuat laporan pengelolaan keuangan dengan membuat pembukuan dana kepada masyarakat dan pengelolaan proyek kepada (DPMU) secara periodik.
Dengan bimbingan TFM membuat laporan pembangunan fisik, kegiatan pelatihan masyarakat dan program kesehatan kepada masyarakat, dan pengelola proyek (DPMU) secara periodik.
Bersama FM dan bekerjasama dengan ”natural leader” yang ada di desa untuk melaksanakan CLTS, serta memberi penjelasan kepada masyarakat untuk memilih opsi sarana air minum, sarana sanitasi (di masyarakat dan sekolah) serta pelatihan.
Bersama TFM menyempurnakan jadwal pelaksanaan konstruksi, dan menyiapkan kontribusi masyarakat.
Bersama-sama masyarakat dan dibantu FM menyusun RKM I dan II; membahas, menyelesaikan RKM Iang kemudian dikirim ke DPMU.
Mengikuti pelatihan bersama-sama masyarakat seperti:
RRK (sarana air minum, pelatihan, promosi kesehatan dan sanitasi)
Teknis sarana air minum/sanitasi (survei harga bahan/material, survei lapangan, teknis rancangan/penggambaran dan spesifikasi teknik, penghitungan RAB, pengawasan pekerjaan, perhitungan kemajuan pekerjaan fisik, administrasi dan keuangan pelaksanaan pekerjaan)
RAB kegiatan pelatihan, dan kegiatan promosi kesehatan (PHS) dan sanitasi
Rencana anggaran biaya untuk Operasi & Pemeliharaan, sumber pendanaan dan tata-cara pengelolaannya
Rencana pengadaan barang dan jasa (bila ada)
 Monitoring secara terus menerus dengan TFM terhadap pekerjaan kontruksi, material/bahan, kualitas pekerjaan, administrasi keuangan.
Melakukan survei awal terhadap supplier yang memiliki pengalaman dalam pengadaan barang di desa.
Membuat surat perjanjian resmi dengan supplier setelah masyarakat desa/kelurahan telah memilih pemenang lelang.
Melaksanakan kegiatan PHBS di masyarakat.
Mempersiapkan KKM menjadi BP dengan mengikuti pelatihan dengan BP untuk menjadi keberhasilan sarana dan program kesehatan pada tahap pasca proyek.
Memberikan pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan dana kegiatan Pamsimas ke masyarakat untuk disampaikan ke DPMU dan Pakem.
Menjaga keterbukaan dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan program Pamsimas.
Mendahulukan kepentingan masyarakat, memfasilitasi usulan / pendapat masyarakat.
Cepat mengambil inisiatif, tidak tergantung pada Kepala Desa / Lurah atau TFM.
Tegas dan tidak mudah dipengaruhi baik oleh aparat maupun pihak lain yang berkaitan dengan program Pamsimas.
Membuka rekening KKM Pamsimas desa/kelurahan yang bersangkutan dan menandatangani kwitansi pengambilan ke Bank.
Membuat dan menandatangani Rencana Penggunaan Dana dari data dari unit-unit kerja Pamsimas.
Tanggap terhadap segala permasalahan, cepat mengambil tindakan untuk mengatasi masalah.
Memeriksa buku Kas dan membantu penyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan.
Membuat laporan penyelesaian kegiatan akhir proyek, fisik, pelatihan, kesehatan, administrasi, dan keuangan.
Menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan RKM.
Melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan.
Bertanggung jawab melaporkan hasil kemajuan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada masyarakat, dan mengirimkan laporan tersebut ke DPMU setiap bulan.
Bertanggungjawab terhadap pencapaian target yang ditentukan dalam RKM.




Kesekretariatan KKM
Tugas dan tanggungjawab Sekretariat KKM adalah:
Membuat formulir, surat, dan bentuk lain yang diperlukan untuk kelancaran pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program Pamsimas.
Menyajikan informasi tentang pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program Pamsimas kepada masyarakat, khsusnya tentang kegiatan yang sudah / akan dilakukan dan pembayaran yang sudah dilaksanakan pada Papan Informasi.
Menjalankan operasional administrasi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program.
Menyusun laporan bulanan berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh masing-masing unit.
Unit Kerja Teknis
Tugas dan tanggungjawab UKT adalah:
Menyiapkan dan melaksanakan pembuatan RKM (terutama yang menyangkut bidang teknis).
Membantu dalam pelaksanaan desain sarana air minum masyarakat dan sanitasi institusi.
Membelanjakan material dan peralatan yang dibutuhkan untuk pembangunan konstruksi sarana air minum masyarakat dan sarana sanitasi institusi.
Mengorganisasi tukang untuk pelaksanaan konstruksi program.
Mengorganisasi tenaga gotong royong dalam pembangunan konstruksi program.
Mengawasi jalannya pelaksanaan konstruksi sarana air minum dan sanitasi.
Mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki sarana air minum dan sanitasi.
Membantu masyarakat yang ingin membangun sarana sanitasi pribadi.
Memonitor pelayanan air minum pada masyarakat.
Membuat laporan kondisi dan pelayanan sarana air minum.
Melakukan pelelangan secara terbuka bagi pekerjaan yang memerlukan bantuan pihak ketiga.
Mengorganisasi pengumpulan material dan/ atau tenaga kerja.
Unit Pengelola Keuangan (UPK/Bendahara)
Tugas dari UPK adalah:
Mengorganisasi terkumpulnya kontribusi masyarakat dalam bentuk tunai (in-cash).
Bersama unit teknis membelanjakan/membayar material dan peralatan untuk kontruksi sarana air minum dan sanitasi, pelatihan dan kegiatan kesehatan.
Membayar tenaga tukang/ ahli yang bekerja untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi maupun pelatihan di tingkat masyarakat.
Membuat catatan pembukuan seluruh pengeluaran dan membuat laporan keuangan bulanan terintegrasi dengan kemajuan pelaksanaan kegiatan.
Melaksanakan pekerjaan administrasi program sebagaimana diperlukan
Menjaga dan mendokumentasikan semua bukti-bukti pembayaran.
 Unit Kerja Kesehatan (UKK)
Tugas dari UKK adalah:
Menyiapkan dan melaksanakan pembuatan RKM yang menyangkut perubahan perilaku hidup sehat, peningkatan/ promosi kesehatan serta sanitasi masyarakat.
Melaksanakan promosi kesehatan dan sanitasi pada masyarakat.
Memonitor dan membuat laporan tentang pelaksanaan promosi kesehatan dan sanitasi yang dilaksanakan di desa/kelurahan dan juga di sekolah.
Bekerjasama dengan guru sekolah dalam pelaksanaan kegiatan PHS di sekolah.
Bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat seperti Posyandu, PKK, Fatayat, Asyiah, dan Komite CLTS – Natural Leader dalam pelaksanaan kegiatan PHS dan CLTS di masyarakat.
Bekerjasama dengan sanitarian dan Fasilitator Kesehatan dalam pelaksanaan RTL dan monitoring pelaksanaan pencapaian Stop BABS (ODF).
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM)
Tugas dari UPM adalah:
Menerima dan mengumpulkan pengaduan dari masyarakat baik yang lewat surat langsung maupun melalui kotak pengaduan KKM, pengaduan langsung dari masyarakat, media masa, maupun temuan lapangan.
Mengidentifikasi permasalahan dan mencatat isi pengaduan ke dalam formulir atau buku register pengaduan yang memuat (tanggal pengaduan, nama pengadu bila ada, isi pengaduan, kepada siapa pengaduan ditujukan, dlsb).
Memetakan masalah-masalah dari pengaduan yang masuk dengan mengkategorikannya (kebijakan, manajemen/organisasi proyek, pembangunan fisik, pengelolaan keuangan, pemberdayaan, pelatihan, kesetaraan jender, dsb).
Dibantu oleh TFM dan konsultan merumuskan penanganan pengaduan masyarakat berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi atas kebenaran pengaduan tersebut.
Segera menyampaikan hasil penanganan pengaduan terhadap pengadu yang bersangkutan dan dicatat dalam buku register pengaduan sebagai basis data pengaduan yang terselesaikan. Jika di luar kapasitas untuk penyelesaiannya, melanjutkan pengaduan yang dimaksud ke jajaran yang lebih tinggi untuk dicarikan penyelesaiannya dengan mekanisme yang sama.

















PEMBENTUKAN BPSPAMS
Pengoperasian dan pemeliharaan adalah tahapan pasca konstruksi dimana masyarakat memanfaatkan, mengelola dan mengembangkan sarana air minum dan sanitasi yang telah terbangun secara mandiri, sehingga memberikan pelayanan yang berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat. Pengoperasian dan pemeliharaan meliputi aspek-aspek kelembagaan dan tata kelola sarana air minum dan sanitasi. Kelembagaan yang akan menjalankan fungsi pengoperasian dan pemeliharaan adalah Badan Pengelola yang berasal dan dibentuk oleh masyarakat. Pengoperasian dan pemeliharaan yang baik adalah yang berorientasi pada kepuasan masyarakat penerima manfaat dan juga keberlanjutan pelayanan.
Organisasi Badan Pengelola
Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BP-SPAMS) adalah suatu lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan masyarakat yang difasilitasi oleh Tim Fasilitator Masyarakat, KKM dan Pemerintah Desa yang anggotanya dipilih dari dan oleh masyarakat, dan disyahkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah. Badan Pengelola sudah dapat dibentuk setelah pencairan dana BLM APBN tahap I dan paling lambat sebelum pencairan dana BLM APBN tahap II. Organisasi badan pengelola sedapat mungkin melibatkan kaum perempuan dan masyarakat miskin karena mereka merupakan pengguna utama, tanpa mengorbankan keahlian yang dibutuhkan untuk pengoperasian dan pemeliharaan. Jika disepakati oleh masyarakat, anggota Badan Pengelola dapat berasal dari Satuan Pelaksana (Satlak) Pamsimas.
BP-SPAMS dibentuk dengan tujuan agar terdapat suatu wadah resmi yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan sarana prasarana air minum dan sanitasi yang telah dibangun sehingga terjaminnya keberlanjutan pemanfaatan sarana dan prasarana, menjaga kualitas pelayanan bagi penerima manfaat, dan semakin luasnya pelayanan air minum dan sanitasi kepada masyarakat.
Fungsi dan Tugas Badan Pengelola
Fungsi dan tugas utama BP SPAMS adalah untuk mengoperasikan dan memelihara sarana air minum dan sanitasi yang terbangun sehingga memberikan pelayanan yang berkelanjutan pada masyarakat penerima manfaat, serta melanjutkan kegiatan promosi kesehatan. Bersama-sama dengan masyarakat penerima manfaat, BP-SPAMS juga bertanggungjawab untuk mengembangkan tata kelola atau aturan untuk pemanfaatan, pengelolaan termasuk menetapkan iuran yang menjamin keberlanjutan layanan, pengembangan pelayanan, kegiatan peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, dan kegiatan pelestarian sumber daya air dan lingkungan. Selain itu, BP-SPAMS juga berperan untuk mengorganisir kegiatan peningkatan praktek hidup bersih dan sehat di masyarakat dan sekolah.
Struktur Organisasi Badan Pengelola
Susunan organisasi BP-SPAMS dibuat sesederhana mungkin dengan mempertimbangkan:
Tingkat kerumitan teknologi (tipe dan jenis) prasarana dan sarana terbangun.
Jumlah penduduk yang harus mendapat pelayanan/manfaat.
Semakin rumit teknologi yang dipakai serta semakin banyak jumlah penduduk yang harus mendapat pelayanan/manfaat maka susunan organisasi (terutama dari jumlah pengurus) akan semakin besar, dan demikian sebaliknya. Struktur organisasi BP-SPAMS minimal harus memiliki susunan sebagai berikut:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Tenaga Teknis
Tenaga Administrasi
Tenaga Kesehatan
Pengaturan Badan Pengelola
Legalitas Badan Pengelola
BP-SPAMS yang telah dibentuk dari dan oleh masyarakat, ditetapkan secara resmi dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah (dan dapat pula melalui Peraturan Desa/Kelurahan). Peraturan Desa/Kelurahan dibuat sedemikian rupa untuk menjamin keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang pengelolaan SPAMS.
Masa Kerja Pengurus
Masa kepengurusan BP SPAMS ini adalah selama 3 (tiga) tahun, dengan pertimbangan bahwa dalam masa 3 tahun, proses adaptasi, implementasi dan pengembangan telah terlaksana dengan baik.
Pergantian Pengurus Badan Pengelola
Tiga bulan sebelum selesai kepengurusan BP SPAMS, maka BP SPAMS mengusulkan kepada pemerintah desa/kelurahan dan KKM melakukan pertemuan/rembug warga untuk memilih pengurus baru. Setelah terpilih pengurus baru, BP SPAMS bertanggung jawab untuk melakukan serah terima (teknis, administrasi dan lainnya).


Pembentukan, fungsi dan tugas, struktur organisasi dan pengaturan BP SPAMS secara lebih lengkap dapat dilihat dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat.Pembiayaan Badan Pengelola
Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan dan honor BP-SPAMS dapat berasal dari:
Iuran Pemanfaatan
Iuran yang dibayarkan oleh setiap anggota pemakai/pemanfaat sarana air minum dan sanitasi atas penggunaan air dan sarana sanitasi. Besaran iuran ditentukan secara musyawarah oleh warga atas dasar perhitungan yang mempertimbangkan 3 aspek biaya: operasional, pemeliharaan dan penyusutan.
Biaya Penyambungan
Bila BP-SPAMS telah mampu menyelenggarakan pelayanan jaringan sampai pada tingkat rumah tangga, maka BP-SPAMS dapat memungut biaya untuk penyambungan jaringan rumah tangga yang besarnya telah disepakati dalam ketentuan bersama.
Bantuan dari Pemerintah Desa/Kelurahan dan/atau Kabupaten/Kota
Sumber pembiayaan bagi BP-SPAMS juga dapat bersumber dari bantuan pemerintah desa/kelurahan serta dari pemerintah kabupaten/kota. Mengingat pelayanan air minum dan sanitasi adalah salah satu kewenangan yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah, idealnya pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk pembinaan dan bantuan pemeliharaan.
Bantuan Dana dari Pihak Swasta dan/atau Lembaga/Badan Lain
Melalui LKM, BP-SPAMS dapat mengembangkan jaringan kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga/badan lain yang dapat memberikan bantuan/dukungan teknis dan pembiayaan untuk kegiatan pengelolaan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi umum program Pamsimas.
Tata Kelola Pengoperasian dan Pemeliharaan
Pemanfaatan
BP-SPAMS bertanggung jawab untuk memfasilitasi masyarakat penerima manfaat untuk mengembangkan dan menetapkan aturan pemanfaatan sarana. Aturan pemanfaatan sarana tergantung pada jenis sarana yang digunakan dan kemampuan sistem dalam memberikan pelayanan. Dan jika sarana berupa fasilitas umum, cara seperti apa yang diperbolehkan untuk memperoleh layanan . Aturan pemanfaatan akan menjadi lebih kuat dan terlembaga jika kemudian dikuatkan dalam Peraturan Desa (Perdes) atau Kelurahan.
Pengelolaan
Penetapan Iuran Pemanfaatan
Iuran pemanfaatan diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional dan pemeliharaan sarana. Iuran diperlukan untuk menjamin agar pelayanan air minum dan sanitasi dapat secara menerus diperoleh oleh masyarakat. Besarnya iuran tergantung kemampuan masyarakat, namun juga wajib mempertimbangkan aspek-aspek yang mempengaruhi keberlanjutan, yaitu: (1) biaya operasional, (2) biaya pemeliharaan, (3) biaya penyusutan. Penetapan iuran dilakukan melalui musyawarah bersama masyarakat. Keterlibatan masyarakat (baik laki-laki-perempuan, kaya-miskin) dalam operasional dan pemeliharaan sangat diperlukan untuk keberlanjutan sarana dan kegiatan AMPL. Mekanisme iuran akan menjadi lebih kuat dan terlembaga jika kemudian dikuatkan dalam keputusan atau peraturan desa (Perdes).
Perhitungan iuran pemanfaatan untuk setiap jenis sarana secara detil dapat dilihat dalam Manual Pengoperasian dan Pemeliharaan Sistem Sarana Air Minum dan Sarana Sanitasi
Administrasi dan Keuangan
BP-SPAMS akan mengelola keuangan yang bersumber terutama dari iuran pemanfaatan dari masyarakat, namun juga tidak tertutup kemungkinan bersumber dari pihak-pihak lain seperti pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, atau mitra. Oleh karena itu, BP SPAMS harus menerapkan prinsip-prinsip dan mekanisme pengelolaan administrasi dan keuangan mengikuti pembukuan dan pelaporan program.
Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi harus dilihat sebagai kebutuhan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi akan terjadi apabila BP-SPAMS membuka akses kepada semua pihak, terutama masyarakat, untuk memperoleh informasi yang terkait. Semua informasi yang berkaitan dengan kebijakan/keputusan, penerima bantuan, kegiatan dan keuangan wajib dipublikasikan dan disebarluaskan oleh BP-SPAMS kepada masyarakat luas serta pihak-pihak terkait lain secara terbuka. Publikasi dan penyebarluasan informasi tersebut dapat dilakukan melalui papan informasi di lokasi strategis, laporan bulanan, media warga dan berbagai cara lain seperti pengumuman di mesjid dan pertemuan-pertemuan warga lainnya.
Contoh-contoh kegiatan transparansi adalah sebagai berikut:
Penempelan pengumuman di papan-papan informasi di tempat-tempat yang strategis minimum di 5 (lima) lokasi dengan ukuran dan bentuk yang mudah dilihat dan dibaca oleh semua warga.
Penyebarluasan laporan bulanan kepada lurah/kades dan pihak lain terkait.
Pembuatan dan penyebarluasan media warga, leaflet atau buletin dan lain-lain.

BP SPAMS wajib menerapkan prinsip akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan kegiatan dan keuangan. Penerapan prinsip akuntabilitas harus ditaati secara konsisten oleh semua pelaku Pamsimas tanpa terkecuali, dengan membuka diri terhadap audit, pertanyaan dan/atau gugatan terhadap pengambil keputusan yang terkait dengan kepentingan umum. Oleh sebab itu, semua proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara partisipatif dan demokratis dengan melakukan hal-hal berikut ini:
Konsultasi Publik/Rembug Warga
Rapat Anggota LKM/Badan Pengelola
Audit dan Pemeriksaan
Perlindungan Sumber Air, Daerah Tangkapan Air, dan Lingkungan
Untuk menjamin keberlanjutan layanan, perlindungan daerah tangkapan air, sumber air dan lingkungan wajib dilakukan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah menanam dan memelihara pohon, membuat sumur resapan dan tidak mencemari badan air. Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan tujuan:
Mencegah terjadinya permasalahan kelangkaan air pada musim kemarau.
Mengatasi banjir pada musim hujan.
Menahan air tanah agar dapat diserap oleh akar tanaman.
Menampung, menyimpan dan menambah kandungan air tanah.
Mengurangi volume limpasan air permukaan larian (run-off water).
Upaya perlindungan sumber air dan lingkungan akan menjadi lebih kuat dan terlembaga jika kemudian dikuatkan dalam peraturan desa (Perdes).
Berbagai upaya perlindungan sumber air, daerah tangkapan air dan lingkungan secara lengkap dapat dilihat dalam Petunjuk Teknis Pengamanan Lingkungan dan Sosial.
Dukungan Kebijakan Pemerintah Desa
Peraturan Desa (Perdes) dibuat untuk memberikan dasar hukum terhadap suatu aturan atau kesepakatan, sehingga menjadi lebih kuat dan terlembaga. Perdes ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). Pada umumnya Perdes dibuat untuk mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat dan yang terkait dengan pembebanan masyarakat atau pungutan.
Pengembangan
Pengembangan adalah upaya peningkatan dan perluasan layanan dari sistem yang telah dibangun melalui program Pamsimas sehingga dapat menjangkau masyarakat sasaran yang lebih luas. Pada umumnya pengembangan dilakukan setelah periode program dan dilakukan oleh Badan Pengelola. Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan, yaitu:
Sasaran
Sasaran kegiatan pengembangan adalah masyarakat yang belum mendapatkan akses atau pelayanan, baik dari program Pamsimas maupun dari program/kegiatan lain. Upaya pengembangan harus tetap sejalan dengan prinsip program Pamsimas, yaitu mengutamakan akses bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, bersama masyarakat BP SPAMS harus merumuskan aturan pengembangan layanan yang juga berpihak kepada masyarakat miskin.
Pendanaan
Pendanaan untuk kegiatan pengembangan dapat bersumber dari berbagai jenis, yaitu:
Iuran/Swadaya Masyarakat
Biaya untuk pengembangan dapat dimasukkan dalam porsi iuran pemakaian air atau swadaya masyarakat dalam bentuk biaya untuk mendapatkan layanan atau penyambungan. Struktur biaya untuk mendapatkan layanan harus memperhatikan keterjangkauan masyarakat miskin, agar mereka juga mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses atau layanan.
Dana Hibah Insentif
Dana hibah insentif diberikan melalui program Pamsimas kepada desa/kelurahan yang dapat mencapai bahkan melebihi target pencapain program.
Bantuan Pemerintah desa/kelurahan dan/atau kabupaten/kota
Kegiatan pengembangan dapat dialokasikan dari dana pemerintah desa/kelurahan dan/atau kabupaten/kota, baik pengembangan dari sistem yang terlah terbangun maupun perluasan layanan secara luas yang telah direncanakan dalam PJM ProAKSi.
Kerja sama dengan Mitra yang peduli
Saat ini banyak pihak yang peduli pada peningkatan akses air minum dan sanitasi, seperti misalnya lembaga donor, LSM dan juga swasta. Lembaga-lembaga tersebut dapat dijadikan mitra untuk kerja sama upaya pengembangan.
PENGORGANISASIAN MASYARAKA
DAN PEMBENTUKAN KELOMPOK
KESWADAYAAN MASYARAKAT (KKM)

KETENTUAN UMUM
KKM bukan lembaga yang dibentuk secara otomatis mengikuti perundang-undangan atau peraturan pemerintah (pusat maupun daerah) yang dibuat sebagai alat kelengkapan lembaga pemerintah, tetapi merupakan lembaga yang pembentukan dan pengelolaannya diprakarsai dan ditentukan oleh masyarakat. Kekuasaan/kewenangan dan legitimasi bersumber dari warga masyarakat setempat.
KKM berkedudukan sebagai lembaga kepimpinan kolektif dan oleh karenanya juga berperan sebagai representasi warga yang berhimpun dalam suatu himpunan masyarakat warga setempat yang bersifat organisasi anggota atau bertumpu pada anggota, artinya keputusan tertinggi ada di tangan anggota.
KKM melakukan proses pengambilan keputusan secara kolektif, demokratis dan partisipatif.
KKM harus diterima, berfungsi dan berakar di seluruh lapisan masyarakat setempat (inklusif).
KKM tidak harus dibentuk jika di masyarakat telah ada lembaga yang memiliki kriteria dan fungsi LKM.
KKM dibentuk secara partisipatif, demokratis, dan inklusif. KKM bekerja secara kolektif, transparan, partisipatif, demokratis dan akuntabel.
KKM harus mampu mempertahankan sifat independen dan otonom terhadap institusi pemerintah, politik, militer, agama, usaha dan keluarga.
KKM adalah lembaga eksekutif dengan peran utama sebagai pengendali (steering) bukan sebagai pelaksana (implementing), oleh sebab itu KKM dapat membentuk unit-unit pelaksana (UP) dan satuan pelaksana (satlak). Namun anggota LKKM tidak boleh dipilih/merangkap menjadi anggota satuan pelaksana (satlak).



Keanggotaan KKM:
Pemilihan anggota KKM dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung oleh warga masyarakat, tertulis, rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye maupun rekayasa dari siapapun.
Semua warga dewasa di desa/kelurahan pada dasarnya dapat dipilih sebagai anggota KKM bila memenuhi kriteria yang telah disepakati warga. Namun demikian untuk perangkat desa yang masih aktif bekerja tidak dapat dipilih menjadi anggota KKM.
Kriteria keanggotaan KKM merupakan perwujudan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan, seperti antara lain; dapat dipercaya masyarakat, jujur, adil, ikhlas, dan sebagainya. Faktor pendidikan, status, pengalaman, keterampilan, jabatan dan kriteria-kriteria lain yang tidak langsung terkait dengan nilai-nilai kepribadian manusia merupakan nilai tambahan.
Jumlah anggota KKM antara 5 s/d 9 orang dan harus ganjil.
Tugas pokok dan fungsi KKM:
Tugas Pokok:
Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga desa/kelurahan setempat termasuk penggunaan Dana BLM Pamsimas.
Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program peningkatan kesejahteraan masyarakat tahunan. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penyediaan layanan air minum dan sanitasi dan penanggulangan kemiskinan pada umumnya, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
Mengkoordinasi pengelolaan program-program yang diterima masyarakat, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh Unit-unit Pelaksana (UP)/Satuan Pelaksana (Satlak) berbagai program sektoral.
Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.
Membangun transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan pihak luar melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan, serta rapat dan laporan pertanggungjawaban secara terbuka.
Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan dasar, maupun pembangunan desa/kelurahan pada umumnya.
Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil KKM termasuk penggunaan dana-dana bantuan program pemberdayaan yang diterima.
Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis.
Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali KKM.
Mengawal penerapan nilai-nilai hakiki, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan Pamsimas serta pembangunan lainnya di desa/kelurahan masing-masing.
Fungsi:
Penggerak dan pemicu munculnya kembali nilai-nilai kemanusiaan, kemasyarakatan, dan demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat.
Penggerak proses pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsb).
Penggerak proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis.
Pengendalian aspek sosial terhadap proses pembangunan.
Pembangkit dalam memediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat.
Wadah informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat desa/kelurahan setempat.
Penggerak untuk advokasi dalam mengintegrasikan kebutuhan program di masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat.
Mitra kerja pemerintah desa/kelurahan setempat dalam upaya penyediaan layanan air minum, sanitasikesehatan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.


PROSEDUR Pembangunan KKM

4 komentar:

  1. Apa BPD bisa jadi ketua program pamsismas

    BalasHapus
  2. Yg saya tanyakan masalah pemanfaatan air Pamsimas. Jika air sudah mencukupi kebutuhan air bagi rumah tangga , bisakah iae dimanfaatkan untuk bidang perikanan ? Misal kolam di sekitar perkampungan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Air hasil program Pamsimas tidak disarankan digunakan dalam pengelolaan industri. Karena hitungan awal/dasar pemakaian air hingga didapatkan syarat debit air yg layak dari program Pamsimas adalah jumlah penduduk. Penggunaan air secara industri tidak masuk dalam hitungan awal. Dan akan berpengaruh pada kuantitas air di setiap sambungan rumah nanti. Semoga bisa membantu.

      Hapus
  3. apakah boleh memnuka rekening juga mengaktif kn atm juga,siapa yg berhak mrmegang buku rekening untuk pelaksanaan BP-SPAMS,mohon di jawab,karena saya tidak tau bagaiamana penggunaan wewenan bagi koordinator KKM,& katua satlak & juga bendahara

    BalasHapus